1. KONSEP TANGGUNG JAWAB NEGARA
Esensi utama “tanggung jawab Negara” adalah masalah hak dan kewajiban Negara atas 2 hal, yaitu:
a. Tanggung jawab Negara atas orang-orang asing yang berada di wilayahnya beserta asset-asetnya dan;
b. Tanggung jawab Negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan domestic.
Pendapat lain mengatakan bahwa ruang lingkup tanggung jawab Negara adalah hak dan kewajiban Negara terhadap:
a. Perjanjian-perjanjian internasional;
b. Pelanggaran atas tindakan-tindakan internasional.
Komisi hukum internasional dalam laporannya pada tahun 1974 menyatakan:
“the principle that the state is responsible for act and commissions of organs of territorial government entities, such as municipalities, provinces and regions, has long been unequivocally recognized in international judicial decisions and the practice of state”
(prinsip bahwa Negara bertanggung jawab karena tindakan kelalaian organ-organ pemerintahan negaranya seperti organ nasional, provinsi dan daerah sudah lama secara tegas diakui di dalam keputusan pengadilan internasional dan praktek Negara-negara).
Uraian tersebut diatas memberikan gambaran, bahwa Negara mempunyai tanggung jawab mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah atas 2 hal yaitu:
a. Kewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional;
b. Kewajiban mengatasi persoalan-persoalan pelanggaran yang menyebabkan kerugian pada subjek hukum internasional, baik itu Negara, individu, organisasi internasional maupun perusahan-perusahan nasional dan multi nasional.
2. TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN INTERNASIONAL
“it many arise of any international wrong or negligent act or omission on the part of state agency toward foreigners withins a state’s jurisdiction or foreigne territory. This is called delictual liability. It may occur in a number of situation”
(jika ada pelanggaran internasional atau tindakan pengingkaran atau kelalaian oleh organ Negara terhadap warganegara asing di dalam yurisdiksi negaranya tersebut disebut delik tanggung jawab yang dapat terjadi pada banyak situasi)
Tanggung jawab Negara diperlukan, apabila terjadi tindakan-tindakan berupa kelalaian/pengabaian atas kewajiban Negara terhadap warganegara asing yang berada di wilayah negaranya.
Beberapa peristiwa yang menuntut adanya penyelesaian dan tanggung jawab Negara yang termasuk tortius liability (tanggung jawab pelanggaran) diantaranya:
1. Eksplorasi ruang angkasa;
Negara yang melakukan aktivitas-aktivitas di ruang angkasa bertanggung jawaab atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dan menyebabkan kerusakan dan kerugian pada Negara lain.
2. Eksplorasi Nuklir;
Negara-negara yang melakukan percobaan nuklir bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Negara-negara yang terkena dampak akibat aktivitas-aktivitas tersebut. Sekalipun Negara yang melakukan tindakan percobaan telah menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Eksplorasi nuklir merupakan aktivitas-aktivitas yang mempunyai resiko yang tinggi (high risk).
Adapun bentuk tanggung jawab yang perlu dilakukan adalah melakukan tindakan pemberitahuan kepada Negara yang diperkirakan terkena dampak aktivitas-aktivitas dimaksud sebagai tindakan preventi. Hal ini sebagai cerminan doktrin yang mengatakan:
“owes at all time a duty to protect other state against injurious act by individual from within its jurisdiction”
(memiliki kewajiban untuk melindungi Negara lain atas tindakan-tindakan yang merugikan oleh individu di wilayah negaranya)
Selain itu, beberapa deklarasi internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti Deklarasi Stockholm 1972 dan disempurnakan melalui deklarasi Rio de Jeneiro 1992 pada prinsip 2 menyatakan:
“state have, an accordance with the charter of the united nations and the principles of international law, sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental and developmental policies, and the responsibility to ensure that activities within jurisdiction or control do not cause damage to the environmental of other state or of areas beyond the limits of national jurisdiction.”
(Negara-negara sesuai dengan piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, memiliki kedaulatan untuk mengelola sumber kekayaan alamnya sesuai dengan kebijakan pembangunan dan lingkungan dan bertanggung jawab untuk menjamin aktivitas-aktivitas yang dilakukannya tidak merugikan Negara-negara lain).
Tindakan yang mesti dilakukan, apabila aktivitas-aktivitas di dalam suatu Negara menyebabkan kerusakan yang melintasi batas-batas Negara adalah tindakan dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Prinsip yang berbunyi:
“in order to protect the environmental, the precautionary approach shall be widely applied by state according to their capabilities. Where there are threatas of serious or irreversible damage, lock of full scientific certainty shall noty be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental defradation”.
(untuk melindungi lingkungan, pendekatan kehati-hatian secara luas diterapkan oleh Negara-negara sesuai dengan kewenangannya. Dimana terdapat ancaman serius atau kerugian, kekurangan kepastian ilmiah biasanya digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan-tindakan efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan).
3. TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KERUSAKAN KARENA KERUSAHAN
Manifestasi tanggung jawab Negara pada saat kerusuhan antara lain, dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui perwakilan Negara masing-masing untuk segera menghimbau warganegara untuk tidak berkunjung ke Negara yang sedang berkonflik.
Secara hukum,. Tanggung jawab Negara akan lepas, apabila sudah ada pemberitahuan dan ternyata masih ada warganegara asing yang berkunjung ke Negara sedang mengalami kerusuhan dan menimbulkan kerugian, setidak-tidaknya ancaman terhadap jiwa dan harta. Tanggung jawab yang dimaksud disini adalah tanggung jawab atas kerugian tersebut, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab Negara secara keseluruhan untuk melindungi kepentingan Negara asing, baik warganegaranyya maupun asset-asetnya serta segera mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi kerusuhan tersebut.
Menurut Mahkamah Internasional dalam kasus Chorzow Factory (indemnity) hakim berpendampat bahwa:
“it is a principle of international law that any breach of an enggement involves an obligation to make reparation”
(setiap pelanggaran terhadap perjanjian internasional, maka Negara yang melanggar harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut yang “bentuknya” sangat tergantung pada isi perjanjian; atau hal-hal yang diatur, apabila pelanggaran law making treaty).
0 komentar:
Post a Comment