A. KONSEP SENGKETA INTERNASIONAL
Putusan The Permanent Court of international Justice pada kasus Mavrommatis Palestine Concession, sengketa diartikan:
“as a disagreement on a point of law or fact, a conflict of legal views or of interest between two person”
(sebagai suatu perselisihan tentang hal hukum dan fakta, pertentangan tentang pandangan hukum atau kepentingan antara dua Negara)
Berdasarkan pendapat diatas, ruang lingkup sengketa adalah menyangkut masalah materi hukum dan penafsiran hukum. Sengketa terjadi karena perbedaan kepentingan antara 2 subjek hukum atau lebih. Dengan kata lain, sengketa internasional tidak saja terjadi antar Negara, tetapi juga dapat terjadi antara Negara dengan individu, atau Negara dengan perusahaan swasta-organisasi non-pemerintah atau LSM. Konsep lain tentang sengketa internasional adalah:
“a dispute be defined as a specific disagreement concerning a matter of fact, law or policy in which a claim or assertion of one party is ment with refusal counter claim or denial by another”.
(sengketa dapat diartikan sebagai perselisihan khusus berkenaan hal fakta hukum atau kebijakan dimana tuntutan atau pernyataan tegas dari satu pihak yang ditolak atau dibantah pihak lain, dalam hal ini Negara).
B. PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
“it is one of the purpose of the UN to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlementof international disputes or situasions which might lead to a breach the peace”
(salah satu tujuan PBB untuk menyelesaikan dengan cara-cara damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan prinsip hukum internasional, pendapat atau penyelesaian sengketa internasional atau keadaan-keadaan yang menyebabkan pelanggaran terhadap perdamaian internasional).
Piagam PBB mengamanatkan bahwa untuk menjamin keamanan dan perdamaian dunia, maka setiap tindakan termasuk dalam penyelesaian berbagai sengketa mmenjunjung tinggi “prinsip keadilan dan perdamaian”. Pasal 2 ayat (3) menyatakan secara tegas:
“obliges member states to settle their dispute by peaceful means in such manner that international peace and security and justice are not endangered”
(wajib bagi Negara-negara anggota untuk menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara damai yang tidak mengancam keamanan, perdamaian dan keadilan internasional).
Negara-negara dalam menyelesaikan sengketa wajib melalui cara-cara damai. Hal ini sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB tahun 1970:
“State shall accordingly seek and just settlement of their international dispute by negotiation, inquiry, mediation, concialiation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangement or other peaceful means of their choice”
(Negara-negara harus mencari dan menyelesaikan sengketanya melalui perundingan, penyelidikan, mediasi, arbitrase, penyelesaian hukum, menggunakan organisasi-organisasi regional atau pemanfaatan cara-cara damai yang dipilih)
Secara factual, penyelesaian sengketa dapat dikategorikan dalam 3 cara yaitu:
1. Penyelesaian sengketa secara damai;
2. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan jasa-jasa organisasi internasional;
3. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
1. NEGOSIASI
a. Arti Penting. Negosiasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling utama tidak saja dalam hukum internasional, tetapi juga dalam ketentuan-ketentuan hukum lain. Metode ini dilaksanakan melalui cara “konsultasi” sebagaimana pernah dilakukan oleh Amerika Serikat dan Canada dalam kasus Antitrust Proceedings.
b. Bentuk-bentuk negosiasi. Penyellesaian sengketa melalui perundingan dilakukan melalui “jalur-jalur” diplomasi yang dilakukan oleh perwakilan Negara-negara yang bersengketa atau oleh Menteri Luar Negeri (Foreign Affair Minister) masing-masing yang juga melibatkan pihak-piihak departemen terkait sesuai dengan pokok sengketa.
2. MEDIASI
Mediasi merupakan metode penyelesaian yang dilakukan dengan menunjuk pihak ketiga, baik secara individu maupun melalui organisasi internasional untuk mengatasi berbagai persoalan yang dipersengketakan. Cara kerja pihak dalam mediasi dilakukan dengan cara penelitian atas sebab-sebab sengketa, yang kemudian membuat laporan kepada pihak-pihak yang bersengketa mengenai pokok penyebab persoalan.
3. PENYELIDIKAN (INQUIRY)
Penyelesaiann sengketa melalui Inquiry dilakukan oleh komisi penyelidik yang dilakukan oleh suatu organisasi internasional atau pengadilan. Komisi penyidik bisa saja merupakan bagian dari proses penyelesaian yang dilakukan oleh Badan Arbitrase atau proses konsiliasi. Hasil penyelidikan dapat dipergunakan oleh badan arbitrase atau konsiliasi sebagai bahan untuk mengambil keputusan, misalnya Commission of inquiry introduced by the 1899 Haque Convention.
4. KONSILIASI
Konsiliasi merupakan komisi yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa, baik bersifat permanen maupun sementara untuk menyelesaikan suatu kasus. Komisi ini bertugas untuk menjelaskan sebab-sebab sengketa serta memberi rekomendasi penyelesaian serta syarat-syarat yang dikehendaki.
5. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan prosesnya dilaksanakan melalui jalur formal atau suatu lembaga yang mempunyai tugas tertentu dibidangnya.
Lembaga-lembaga Arbitrase komersial dewasa ini yang sudah mendapatkan pengakuan masyarakat internasional, diantaranya adalah International Arbitration Centre for Settlement Investment Dispute (ICSID) (di bidang investasi) dan International Rules of United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
Lembaga penyelesaian sengketa arbitrase dewasa ini berkembang cepat terutama dalam bisnis internasional. Hal ini mudah dipahami, karena proses penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase lebih mudah diharapkan dilihhat dari segi kejujuran dan waktu, dibandingkan dengan proses hukum (litigasi) melalui pengadilan internasional.
0 komentar:
Post a Comment