27 September 2010

Konsultatif Rakyat Perakitan

                 keprihatinan akan lembaga tinggi pemerintah seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Parlement Dewan Pertimbangan Agung, dan Penasehat Tertinggi lainnya. Pengetahuan exstensive lembaga ini sangat berarti bagi mahasiswa hukum, karena daerah ini relevan dengan ilmu politik. Ilmu politik adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan dalam tahap persiapan pendidikan hukum. Pembacaan ayat-ayat yang berikut ini diambil dari buku teks dan paper yang ditulis oleh pengacara terkemuka dan pembuat kebijakan bangsa-bangsa, namun saya telah membuat beberapa pergantian yang berkaitan dengan bahasa hanya urutan sesuai tingkat pembelajaran.


I.         Bangsa adalah suatu organisasi orang-orang yang hidup bersama. Sebagai sebuah organisasi, sebuah bangsa diisi oleh orang-orang yang memegang jabatan di mana mereka memiliki jumlah kekuasaan yang besar. Negara yang berbeda memiliki sistem yang berbeda berkaitan dengan kekuasaan. Dalam sebuah negara totaliter, Kepala Negara memiliki kekuasaan absolut, setiap keputusanya adalah hukum bangsa dan tidak dapat dicabut. Di sebuah negara demokrasi, ada keseimbangan kekuasaan. Di Indonesia, sebuah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila, bahwa kekuasaan Negara dibawah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

II.      Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kedaulatan Indonesia yang berada di masyarakat. Pelaksanaan kedaulatan ini didasarkan pada demokrasi Pancasila-sebuah demokrasi yang menekankan konsultasi dan semangat persaudaraan. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota parlemen dan wakil-wakil dari daerah dan kelompok-kelompok yang ditentukan oleh peraturan hukum. Sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, majelis ini memegang sesi di ibukota dari nasion untuk tujuan meninjau tujuan nasional dan untuk memberikan tanggung jawab mewujudkan tujuan nasional pada presiden (wajib), Majelis Permusyawaratan Rakyat juga menyediakan presiden dengan pedoman kebijakan negara (Garis-garis Besar Haluan negara), yang merupakan kebijakan negara dalam garis besar dan sering disebut sebagai ungkapan keinginan rakyat.  Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, presiden dipandu oleh konstitusi UUD 1945 yang berfungsi sebagai landasan kuat untuk mencapai tujuan nasional. Majelis juga diberikan kekuasaan untuk mengamandemen konstitusi dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari republik. Semua keputusan, kecuali amandemen konstitusi, seharusnya oleh mayoritas sederhana.

III.   Majelis Permusyawaratan Rakyat merumuskan pedoman kebijakan Negara yang merupakan pola umum nasional. Pola umum pembangunan nasional, sebagaimana disebutkan, merupakan rangkaian program pembangunan yang merangkul semua, terarah, dan terpadu, dan terus dilakukan. Berturut-turut serangkaian program pembangunan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi seluruh bangsa dan seluruh wilayah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut membantu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, kebebasan dan keadilan sosial. Dalam melaksanakan tujuan nasional tersebut, Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan dibantu oleh para anggota kabinet atau para Menteri, Dewan Penasehat Tertinggi (DPA, Dewan Pertimbangan Agung) dan Dewan Perencanaan Nasional (BAPPENAS, Badan Perencanaan Nasional)

IV.   Seperti yang dinyatakan di atas, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kebijakan ini menguraikan luas rencana program pemerintah pembangunan nasional, yaitu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, spiritual, bidang pertahanan dan keamanan. Berikut seperti dalam kutipan dari Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Republik Indonesia keputusan  No.II/MPR/1993 pada kebijakan negara di bidang hukum.

"Pengembangan dan pembinaan hukum dalam Negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan dan pembinaan hukum akan ditujukan pada: 1. Menstabilkan hasil pembangunan yang sudah dicapai; 2. Menciptakan kondisi yang lebih stabil, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati situasi dan iklim ketertiban dan kepastian hukum berdasarkan keadilan; 3. Memberikan lebih banyak dukungan dan keamanan untuk usaha-usaha pembangunan dalam mencapai kemakmuran.

Dalam pengembangan dan promosi dari hukum, upaya yang akan dilakukan untuk seterusnya adalah; 1. Mengintensifkan dan meningkatkan pembangunan hukum nasional dalam rangka pembaruan hukum, oleh kodifikasi dan unifikasi hukum dalam bidang-bidang khusus terhadap meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat; 2. Menstabilkan posisi dan peranan badan-badan penegak hukum dan sesuai dengan fungsinya masing-masing dan kompetensi 3. Memperkuat sikap dan perilaku dari personil penegak hukum dan kemampuan untuk meningkatkan citra dan prestise dari aparat penegak hukum; 4. Meningkatkan praktek bantuan hukum dan membuat tersedianya bantuan hukum kepada masyarakat; 5. Meningkatkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk mendukung pembangunan di bidang hukum.

Bimbingan dan penyuluhan hukum harus ditingkatkan untuk mencapai tingkat yang lebih tinggi kesadaran hukum, sehingga anggota masyarakat dapat menyadari dan memahami hak-haknya dan kewajiban sebagai warga negara di hadapan penegak hukum, keadilan dan perlindungan terhadap martabat dan integritas manusia, ketertiban dan kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945.

                  Dalam upaya mengembangkan hukum nasional, maka akan perlu untuk melanjutkan langkah-langkah yang diambil untuk menyusun undang-undang mengenai hak dasar dan kewajiban warga negara suatu kerangka praktek Pancasila dan UUD 1945.

0 komentar:

Post a Comment

 

Blogroll

Selamat Datang

Memberi motivasi lebih sulit dari pada memunculkannya, dan akan lebih sulit lagi memotivasi diri sendiri dari pada memotivasi orang lain. Munculkan motivasi dalam diri selama darah masih mengalir, jantung masih berdetak. Salam manis...

|-ShiJitSuKi-| Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template