1. Pembentukan Perlengkapan Negara
Setelah proklamasi,kesibukan para pemimoin nasional adalah mengatur tatanan kenegaraan.
A. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Sebelum sidang di mulai ada rencana dari soekarno Hatta untuk menambah sembilan anggota baru PPKI yang sebagian dari golongan muda, yaitu sukarmi, chairul saleh, dan wikana. Mereka masih menganggap bahwa PPKI adalah badan buatan jepang.
1. Pembahasan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar
Rapat PPKI pertama itu dilakukan di sebuah gedung Cuo sangiin, jl Pejambon. Dalam waktu lima belas menit rapat yang di pimpin oleh bung hatta berhasil mencapai kata sepakat untukmengubahkalimat itu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Perubahan UUD dalam rapat PPKI tanggal 18 Agustus1945
A) Perubahan pada Pembukaan UUD 1945
(1) Kata “Mukadimah” diganti dengan “Pembukaan”
(2) Dalam preambule ( Piagam jakarta ) anak kalimantan “Atasberkat rahmat ALLAH, di ganti dengan atas berkat rahmat tuhan yang maha esa.
(3) Alinea ke empat, pada kalimat : “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluk-pemeluknya, “ diubah menjadi “ ketuhanan yang maha esa”.
3. Masalah Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden
Acara pertama dalam rapat PPKI adalah pemilihan presiden Otto iskandardinata mengajukan ir.soekarno sebagai presiden dan drs. Moh.hatta sebagai wakil presiden.
4. Pembentukan Komite Nasional
Sebelum rapat PPKI di tutup, presiden meminta sembilan anggota sebagai panitia kecil untuk membahas hal-hal yang meminta perhatian mendesak seperti pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan dan perekonomian.
B. Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
1. Pembagian wilayah indonesia menjadi 8 provinsi beserta gubernurnya
2. Pembentukan komite nasinal ( daerah )
3. Menetapkan 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan
a. Departemen dalam negri
b. Departeman luar negri
c. Departeman kehakiman
d. Departemen keuangan
e. Departeman kemakmuran
f. Departemen kesehatan DLL
Rapat selanjutnya kembali membahas masalah kebangsaan. Sedangkan persiapan untuk pembentukan tentara kebangsaan dan kepolissian presiden menunjuk abdul kadir, kasman singodimedjo, dan otto iskandardinata.
C. Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945
Rapat PPKI pada tanggal 22 agustus 1945 dengan agenda utama membicarakan komite nasional Indonesia pusat (KNIP ) dan partai nasional indonesia ( PNI ).
1. Pembentukan Komite Nasional
Inti dari anggota KNIP adalah anggota PPKI. KNIP juga berasal dari tokoh-tokoh golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah sehingga jumlahnya mencapai 137 orang.
2. Pembentukan Partai Nasional Indonesia
Pembentukan partai nasional Indonesia bertujuan untuk menjadikannya sebagai partai tunggal Indonesia.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
D. Rapat Raksasa Di Lapangan Ikada
Tujuan pengerahan masa ini adalah agar para pemimpin RI dapat berbicara di hadapan mereka untuk menegaskan bahwa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya.
2. Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan Pada Awal Kemerdekaan
Bentuk dan pola pemerintahan yang dianut para pemimpin Indonesia pada waktu itu adalah penerapan demokrasi yang ada di negri belanda yang berdasarkan multi – partai, yaitu system pemerintahan parlementer.
a. Kabinet Presidentil Pertama
Karena pengaruh dari golongan sosialis dalam KNIP, maka usia cabinet ini tidak berlangsung lama yaitu, sejak tanggal 2 september 1945 sampai dengan 14 november1945.
b. Maklumat Pemerintahan NO. X Tanggal 16 oktober1945
Sementara itu bulan oktober 1945 kelompok kiri atau sosialis di dalm KNIP di bawah pimpinan sultan syahrir telah berhasil menyusun kekuatan dan mendorng di bentuk nya badan pekerja komite nasional Indonesia ( BP- KNIP).
3. Maklumat Pemerintahan pada tanggal 3 November1945
Selain itu pembentukan partai politik tersebut merupakan persiapan bagi pembentukan dewan perwakilan rakyat yang direncanakan akan diselenggarakan pada bulan januari 1945.
4. Maklumat Pemerintahan tanggal 14 November 1945
Para cabinet bertanggung jawab langsung kepada KNIP dengan kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Selanjutnya BP- KNIP secara resmi mengajukan usul kepada pemerintah mengenai pertanggung jawaban menteri-menteri kepada suatu “perwakilan rakyat”. Pada tanggal 14 november 1945 pemerintah menyetujui usulan BP-KNIP tersebut untuk mengubah bentuk cabinet presidential menjadi cabinet parlementer.
Komite nasional Indonesia pusat dalam sidangnya yang ke tiga tanggal 25-27 november1945, menyetijui pula pertanggung jawaban menteri tersebut dengan kata-kata : “ ….membenarkan kebijakan presiden perihal mendudukan perdana menteridan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada komite nasional Indonesia pusat sebagai suatu langkah yang tidak di larang oleh UUD dan perlu dalam keadaan sekarang.
0 komentar:
Post a Comment