Kegiatan pengujian berperan sangat besar dalam system pendidikan dan system persekolahan, karena pentingnya itu maka setiap tindakan pengujian selalu menimbulkan kritik yang tajam dari masyarakat. Kritik tersebut tidak jarang datang dari para ahli, disamping datang dari orang tua yang secara langsung atau tidak langsung berkepentingan terhadap pengujian. Diantara beberapa kritik tersebut ada beberapa yang harus menjadi perhatian sungguh sunggup oleh para praktisi dan ahli tes, pengukuran dan evaluasi. Kritik tersebut antara lain:
a. Tes senantiasa akan mencampuri rahasia pribadi peserta tes.
Setiap tes berusaha mengetahui pengetahuan dan kemampuan peserta tes, yang dapat berarti membuka kelemahan dan kekuatan pribadi seseorang. Didalam masyarakat yang sangat melindungi akan hak dan rahasia pribadi,masalah ini seslalu akan menjadi gugatan atau keluhan.
b. Tes selalu menimbulkan rasa cemas peserta tes
Memang sampai batas tertentu rasa cemas itu dibutuhkan untuk dapat mencapai prestasi terbaik, tetapi tes acapkali menimbulkan rasa cemas yang tidak perlu, yang justru dapat menghambat seseorang mampu mendemonstrasikan kemampuan terbaiknya.
c. Tes acapkali justru menghukum peserta didik yang kreatif.
Karena tes itu selalu menuntut jawaban yang sudah ditentukan pola dan isinya, maka tentu saja hal itu tidak memberi ruang gerak yang cukup bagi anak yang kreatif.
d. tes selalu terikat pad kebudayaan tertentu.
Tidak ada tes hasil belajar yang bebas budaya. Karena itu kemampuan peserta tes untuk memberi jawaban terbaik turut ditentukan oleh kebudayaan penyusun tes.
e. Tes hanya mengukur hasil belajar yang sederhana dan yang remeh.
Hampir tidak pernah ada tes hasil belajar yang mampu mengungkapkan tingkah laku peserta didik secara menyeluruh, yang justru menjadi tujuan utama pendidikan formal apapun.
Karena banyak kritik yang tajam dari masyarakat terhadap tes hasil pendidikan, maka para pendidik harus dapat melakukan tes dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu ditegakan beberapa etika tes, yang membedakan tes yang etik dan tindakan yang tidak etik dalam pelaksanaan tes secara professional.
Praktek tes hasil belajar yang etik terutama mencangkup empat hal utama :
a. Kerahasiaan Hasil Tes
Setiap pendidik dan pengajar wajib melindungi kerahasiakan hasil tes, baik secara hasil individual maupun secara kelompok. Hasil tes hanya dapat disampaikan kepada orang lain bila :
1) Ada izin dari peserta didik yang bersangkutan atau orang yang bertanggung jawab terhadap peserta didik (bagi peserta didik yang belum dewasa). Jadi dengan demikian praktek menempelkan hasil tes di papan pengumuman dengan identitas jelas peserta tes, merupakan pelanggaran terhadap etika ini.
2) Ada tanda-tanda yang jelas terhadap hasil tes tersebut menunjukan gejala yang membahayakan dirinya atau membahayakan kepentingan orang lain.
3) Bila penyampaian hasil tes tersebut kepada orang lain jelas-jelas menguntungkan peserta tes.
b. Keamanan tes
Tes merupakan alat pengukur yang hanya dapat digunakan secara professional. Dengan demikian tes tidak dapat digunakan diluar batas-batas yang ditentukan oleh profesionalisme pekerjaan guru. Dengan demikian maka setiap pendidik harus dapat menjamin keamanan tes, baik sebelum maupun sesudah digunakan.
c. Interpretasi Hasil Tes
Hal yang paling mengandung kemunkinan penyalahgunaan tes adalah penginterpretasian hasil tes secara salah. Karena itu maka interpretasi hasil tes harus diikuti tanggung jawab professional. Bila hasil tes diinterpretasi secara tidak patut, daalam jangka panjang akan dapat membahayakan kehidupan peserta tes.
d. Penggunaan tes
Tes hasil belajar haruslah digunakan secara patut. Bila tes hasil belajar tertentu merupakan tes baku, maka tes tersebut harus digunakan di bawah ketentuan yang berlaku bagi pelaksanaan tes baku tersebut harus digunakan dibawah ketentuan yang berlaku bagi pelaksanaan tes baku tersebut. Tak ada tes baku yang boleh digunakan diluar prosedur yang ditapakan oleh tes itu sendiri.
Disamping beberapa prinsip seperti yang diuraikan di atas, ada beberapa petunjuk praktis yang hendaknya ditaati oleh pendidik dalam tes:
a. Pelaksaan tes hendaknya diberi tahu terlebih dahulu kepada peserta tes. Hanya karena pertimbangan tertentu, yang sangat penting yang dapat membenarkan pendidik tidak memberi tahu terlebih dahulu kepada peserta tes tentang tes yang akan dilaksanakan. Bahkan kisi-kisi tes sebaiknya diberi tahu kepada peserta tes sebelum melaksanakan tes.
b. Sebaiknya pendidik menjelaskan cara menjawab yang dituntut dalam suatu tes. Petunjuk menjawab tes bukanlah sesuatu yang harus dirahasiakan. Petunjuk yang bersifat menjebak harus dihindari.
c. Sebaiknya pendidik justru memotivasi peserta tes mengerjakan tesnya secara baik. Jangan sampai seorang pendidik justru menakut-nakuti peserta didik.
d. Bila pendidik menggunakan tes baku, maka hendaknya pendidik tersebut bertanggung jawab penuh terhadap keamanan tes tersebut. Tidak ada tes baku yang boleh digunakan dalam latihan.
e. Seorang pendidik dapat menggunakan hasil tes untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan peserta tes, asalkan hal tersebut tetap menjadi rahasia peserta tes dan pendidik yang bersangkutan.
f. Guru hendaknya menghindari diri dari keterlibatan dalam bimbingan tes yang dapat diperkirakan akan menggangu proses hasil belajar peserta didik. Hal ini menjadi penting bila guru yang bersangkutan justru terlibat dalam penyusunan butir tes yang digunakan.
g. Adalah tidak etik bila seorang guru mengembangkan butir soal atau perangkat soal yang paralel dengan suatu tes baku dengan maksud untuk digunakan dalam bimbingan tes.
h. Adalah tidak etik untuk mendiskriminasikan peserta didik tertentu atau kelompok tertentu yang boleh mengikuti suatu tes atau melarang mengikuti tes.
i. Adalah tidak etik untuk memperpanjang waktu atau menyingkat waktu yang telah ditentukan oleh petunjuk tes.
j. Guru tidak boleh meningkatkan rasa cemas peserta tes dengan penjelasan yang tidak perlu.
Secara lebih mandasar etika tes ini diatur dalam standar tes yang dikembangkan oleh organisasi profesional seperi American Psycological Association (APA), American Educational Research Education (AERA), dan National Council on Measuremant in Educaton (NCME).
Terakhir ketiga organiasi professional ini membentuk panitia bersama untuk menyusun standar dalam tes. Mereka menghasilkan buku yang dinamakan “Standard for Educational and Psychological Testing” (1985).
Dalam standar ini dicantumkan berbagai tolak ukur, seperti :
1. Technical Standards for Test Construction and Evaluation;
2. Professional Standards for Test Use;
3. Standards for Particular Application; dan
4. Standards for Administrative Procedures.
Semua standar ini mencangkup dua aspek utama, yaitu tes hasil belajar dan tes psikologi. Pelanggaran terhadap standar ini merupakan pelanggaran terhadap etika profesi, yang dalam hal tertentu dapat merupaakan pelanggaran atau kejahatan.
sumber: unjabisnis
0 komentar:
Post a Comment