27 September 2010

Organisasi Pemerintahan Pusat

Lembaga-Lembaga Negara dalam  Pemerintahan Pusat adalah Lembaga Eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Pfesiden, dan Menteri.

1. Presiden
Presiden Republik lndonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.
Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas Presiden.
a. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang.
b. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika keadaan memaksa.
c. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

Dalam bidang kehakiman, Presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut.
a. Memberi grasi atau pengurangan hukuman bagi narapidana
b. Memberi amnesty atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
c. Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana
d. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang
e. Menetapkan Hakim Agung
f. Menetapkan Hakim Konstitusi
g. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR Presiden mempunyai kewenangan yang lainnya diantaranya sebagai berikut:
·         Mengangkat Duta dan Konsul
Duta adalah orang yang mewakili suatu Negara di Negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu Negara di kota Negara lain.konsul berada di bawah kedutaan besar.
·         Menerima penempatan Duta Negara lain dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta Negara lain, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.

Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004.

Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun.

2. Wakil Presiden
Setelah mempelajari Presiden, kita beranjak mempelajari Wakil Presiden. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden.
Wakil Presiden mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden behalangan
c. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia

Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut: 
1. Sekretaris Wakil Presiden
2. Deputi Bidang Politik
3. Deputi Bidang Ekonomi
4. Deputi Bidang Kesra
5. Deputi Bidang Dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
6. Deputi Bidang Administrasi

3 Menteri
Dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh Presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu Menteri Koordinator, Menteri Departemen, dan Menteri Negara.

Menteri Koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. misalnya Menteri Koordinator Perekonomian.

Menteri Departemen ialah menteri yang memimpin Departemen. Departemen merupakan Badan Pelaksana Pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing_musing atau per departemen. Misalnya, Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan.

Menteri Negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh Menteri Departemen. Misalnya, Menteri Negara BUMN dan Menteri Lingkungan Hidup.

0 komentar:

Post a Comment

 

Blogroll

Selamat Datang

Memberi motivasi lebih sulit dari pada memunculkannya, dan akan lebih sulit lagi memotivasi diri sendiri dari pada memotivasi orang lain. Munculkan motivasi dalam diri selama darah masih mengalir, jantung masih berdetak. Salam manis...

|-ShiJitSuKi-| Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template