07 January 2014

Ekonomi Regional dan Permasalahannya

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran Allah SWT, karena hanya dengan kerido’an-Nya Makalah dengan judul “Ekonomi Regional dan Masalahnya” ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.

Jambi,        Januari 2014

Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan Pemerintah Pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Belanja Daerah.
Setiap upaya pembangunan daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam mencapai tujuan tersebut pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumberdaya- sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Teori pertumbuhan dan pembangunan daerah salah satunya adalah teori lokasi dimana perusahaan cenderung untuk meminimumkan biayanya dengan cara memilih yang memaksimumkan peluangnya untuk mendekati pasar. Keterbatasan dari teori lokasi pada saat sekarang adalah bahwa tekhnologi dan komunikasi modern telah mengubah signifikasi suatu lokasi tertentu untuk kegiatan produksi dan distribusi barang. Hal itu akan menimbulkan Ancaman Disintegrasi diantaranya kesenjangan antardaerah à ketimpangan di daerah-daerah yang semakin mencolok (PDRB dan indikator kesejahteraan) dan Trend Desentralisasi (otonomi daerah).
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

B.   BATASAN MASALAH
Penjelasan mengenai perekonomian daerah.
Permasalahan-permasalahan apa saja yang sering terjadi di dalam perekonomian daerah dan penyelesaiannya.
Usaha-usaha apa saja yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perekonomian daerah.
Peranan Pemerintah dalam mengembangkan perekonomian daerah.

C.   RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud dengan perekonomian daerah?
2.    Permasalahan apa yang sering terjadi pada perekonomian daerah dan bagaimana penyelesaiannya?
3.    Faktor apa yang mempengaruhi perkembangan perekonomian setiap daerah berbeda?
4.    Upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perekonomian daerah?

D.   TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Makalah ini diharapan dapat memberikan manfaat dan bertujuan antara
lain:
Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam prekonomian daerah, sehingga kita bisa lebih menyempurnakan sistem yang ada untuk kepentingan rakyat.
Memotivasi daerah masing-masing untuk saling berlomba-lomba meningkatkan perekonomian daerahnya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.   PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan dan sumber fisik secara lokal (daerah).
Pembangunan ekonomi yang sentralistis dimasa lalu, mengakibatkan terjadinya krisis multidimensi yang dialami bangsa Indonesia, khususnya krisis dibidang ekonomi. Krisis ekonomi yang terjadi merupakan akibat dari masalah fundamental dan keadaan khusus. Masalah fundamental adalah tantangan internal berupa kesenjangan yang ditandai oleh adanya pengangguran dan kemiskinan, sedangkan tantangan eksternal adalah upaya meningkatkan daya saing menghadapi era perdagangan bebas. Keadaan khusus adalah bencana alam kekeringan yang datang bersamaan dengan krisis moneter yang merembet dari negara tetangga. Krisis ekonomi ditandai melemahnya nilai tukar uang dalam negeri terhadap mata uang asing (Gunawan Sumodiningrat, 2000).
Hal tersebut bukan gagal membangun perekonomian nasional yang kokoh, tetapi justru telah menciptakan disparitas ekonomi antar daerah dan antar golongan masyarakat dinegara kita. Disparitas ekonomi yang terjadi sudah sangat mengkhawatirkan, karena selain telah memicu kecemburuan dan kerusuhan sosial, juga telah menimbulkan gejala disintegrasi berbangsa dan bernegara.

B.   FAKTOR  YANG MEMPENGARUHI EKONOMI DAERAH
Proses ekonomi dipengaruhi oleh dua macam faktor, yaitu faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Pertumuhan ekonomi suatu daerah tergantung pada sumber daya alamnya, sumber daya manusia, modal, usaha, teknologi, dan sebagainya.Semua itu merupakan faktor ekonomi.Namun pertumbuhan ekonomi tidak mungkin terjadi, selama lembaga sosial, kondisi politik dan nilai-nilai moral dalam suatu bangsa tidak menunjang. Di dalam pertumbuhan ekonomi, lembaga sosial, sikap budaya, nilai moral, kondisi politik dan kelembagaan merupakan faktor non ekonomi.
Para ahli ekonomi menganggap faktor produksi sebagai kekuatan utama yang mempengaruhi pertumbuhan. Jatuh atau bangunnya pertumbuhan ekonomi merupakan konsekuensi dari perubahan yang terjadi di dalam faktor produksi tersebut. Beberapa faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah:
1.      Sumber Daya Alam.
2.      Akumulasi Modal.
3.      Organisasi.
4.      Kemampuan Teknologi
5.      Pembagian Kerja dan Skala Produksi
Faktor-faktor non ekonomi bersama-sama faktor ekonomi saling mempengaruhi kemajuan perekonomian. Faktor non ekonomi juga memiliki arti penting di dalam pertumbuhan ekonomi. Beberapa faktor non ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan adalah:
Faktor Sosial: Faktor sosial dan budaya juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Faktor manusia: Sumber Daya Manusia merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi.
Faktor Politik dan Administratif: Struktur politik dan administrasi yang lemah merupakan penghambat besar bagi pembangunan ekonomi daerah.
  
C.   OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Manfaat Otonomi Daerah:
1.    Perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
2.    Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3.    Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah pusat akan lebih realistik.
4.    Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi daerah daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, dimana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat, atau dihambat oleh elite lokal, dan dimana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
5.    Representasi yang lebih luas dari beberapa kelompok politik, etnis, keagamaan didalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengaokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
6.    Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
7.    Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat daerah.
8.    Dapat menyiapka struktur dimana berbagai departemen di pusat dapat koordinasi secara efektif bersama dengan pejabat daerah di berbagai daerah, propinsi, kabupaten dan kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
9.    Struktur pemerintah yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
10. Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktifitas yang dilakukan oleh elit lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuha kalangan miskin di pedesaan.
11. Administrasi pemerintahan menjadi mudah, disesuaikan inovasi dan kreatifitas. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh daerah lain.
12. Memungkinkan pemimpin di daerah menetapkan layanan dan fasiitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi  implementasi proyek penbangunan dengan lebih baik daripada yang dilakukan oleh pejabat di pusat.
13. Menetapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah untuk ikut berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka didalam memelihara sistem politik.
14. Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena sudah diserahkan kepada daerah.
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang Undang Dasar.
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
 kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahandaerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang olehundang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

D.   PERMASALAHAN PEREKONOMIAN DAERAH
1.      OTONOMI DAERAH
·         Penyelenggaraan otonomi daerah oleh Pemerintah Pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
·         Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreatifitas masyarakat beserta seluruh pemerintahan di daerah.
·         Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah, pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi, dan tngkat kualitas sumber daya manusia.
·         Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
·         Belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
·         Berbedanya persepsi parapelaku pembangunan terhadap kebijakan desentralisasi, dan otonomi daerah.
·         Masih rendahnya kerjasama antar pemeritah daerah.
·         Belum terbentuknya kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
·         Terbatasnya dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah.
·         Pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah) yang masih belum sesuai dengan tujuannya.

2.      PEMEKARAN WILAYAH
Beberapa pihak merasakan bahwa pemekaran bukanlah jawaban utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Ida 2005). Fitrini et al. (2005) menegaskan bahwa pemekaran membuka peluang untuk terjadinya bureaucratic and political rentseeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pemekaran wilayah, baik dana dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri. Di sisi lain,
sebagai sebuah daerah otonom baru, pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan kemampuannya menggali potensi daerah. Hal ini bermuara kepada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya menghasilkan suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Pemekaran juga dianggap sebagai bisnis kelompok elit di daerah yang menginginkan jabatan dan posisi. Eforia demokrasi juga mendukung. Partai politik, yang memang sedang tumbuh, menjadi kendaraan kelompok elit ini menyuarakan aspirasinya, termasuk untuk mendorong pemekaran daerah. RPJMN 2004-2009 mengamanatkan adanya program penataan daerah otonom baru (DOB). Program ini ditujukan untuk menata dan melaksanakan kebijakan pembentukan DOB sehingga pembentukan DOB tidak memberikan beban bagi keuangan negara dalam kerangka upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah.

3.      KEUANGAN DAERAH
Permasalahan:
·         Konflik penguasaan kewenangan yang menghasilkan penerimaan.
·         Keuangan daerah yang kurang mencukupi (Financial Insufficiency).
·         Overhead cost(gaji) pemda yang tinggi.
·         Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD.
·         Kurangnya kejelasan sistem pembiayaan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
·         Terbatasnya pemanfaatan DAK
·         Kurangnya manajemen aset.
·         Kebijakan investasi di daerah.
Penyelesaian:
·         Keuangan Pemda harus dikaitkan dengan pembiayaan pelayanan yang dilakukan
·         Sumber-sumbet perekonomian nasional yang ada di daerah di kelola oleh pusat atau kemitraan antara pusat dan daerah.
·         Pembiayaan pelayanan khususnya untuk pelayanan kebutuhan dasar disusun berdasarkan atas standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
·         Untuk meningkatkan dana DAU,maka perlu adanya rasionalisasi dana sektoral yang masih besar dalam alokasi APBN.
·         Untuk membantu daerah dalam memperbaiki prasarana daerah yang rusak, maka perlu adanya alokasi DAK.
4.      PERWAKILAN
Permasalahan:
·         Kemitraan yang tidak jelas.
·         Meningkatnya kewenangan DPRD.
·         Kurang terserapnya aspirasi masyarakat oleh DPRD.
·         Campur tangan DPRD dalam penentuan penunjukan pejabat karir.
·         Masih kurangnya pemahaman DPRD terhadap peraturan perundangan
·         Kurangnya kompetensi anggota DPRD dan lemahnya hubungan kerjasama.

 Penyelesaian:
·         Peningkatan hubungan DPRD dengan masyarakat.
·         Peningkatan akuntabilitas DPRD dan kepala daerah.
5.      PELAYANAN PUBLIK
·         Permasalahan
·         Rendahnya kualitas pelayanan.
·         Masih besarnya peranan pemda dalam penyediaan pelayanan.
·         Tidak jelasnya standart pelayanan.
·         Rendahnya akuntabilitas pelayanan.

Penyelasian:
·         Identifikasi dan Standarisasi pelayanan pemda.
·         Penentuan standar pelayanan baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
·         Peningkatan Kinerja Pelayanan oleh Pemda.

6.      PENGAWASAN
Permasalahan:
·         Kurangnya sanksi terhadap pelanggar peraturan.
·         Kurangnya supervisi dan sosialisasi ke daerah.
·         Kurangnya kepatuhan pada peraturan dan lemahnya penegak hukum.
Penyelesaian:
·         Perlunya supervisi sosialisasi peraturan perundangan.
·         Penegakan hukum yang tegas.
E.   PERAN PEMERINTAH
Ada 4 peran yang diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pembangunan ekonomi daerah yaitu :
1. Entrepreneur Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis seperti BUMD yan harus dikelola lebih baik sehingga secara ekonomis menguntungkan.
 2. Koordinator
Untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan didaerahnya. Dalam peranya sebagia koordinator, pemerintah daerah bisa juga melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dunia usaha dan masyarakat dalam penyusunan sasaran-sa\saran konsistensi pembangunan daerah dengan nasional (pusat) dan menjamin bahwa perekonomian daerah akan mendapatkan manfaat yang maksimum daripadanya.
3. Fasilitator
Pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan didaerahnya, hal ini akan mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan serta pengaturan penetapan daerah (zoning) yang lebih baik.
4. Stimulator
Pemerintah daerah dapat menstumulasi p[enciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan untuk masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan yang telah ada tetap berada di daerah tersebut.

F.    UPAYA MEMBANGUN PEREKONOMIAN  DAERAH
1.         OTONOMI DAERAH
Dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah:
1.      Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
Peningkatan pelayanan
Pemberdayaan dan peran serta masyarakat
2.      Meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan:
Prinsip demokrasi.
Pemerataan.
Keadilan.
Keistimewaan serta kekhususan daerah
Potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI
2.         AGROPOLITAN DAN AGRIBISNIS
a.    Agropolitan
Konsep pengembangan agropolitan pertama kali diperkenalkan Mc.Douglass dan Friedmann (1974, dalam Pasaribu, 1999) sebagai siasat untuk pengembangan perdesaan. Meskipun termaksud banyak hal dalam pengembangan agropolitan, seperti redistribusi tanah, namun konsep ini pada dasarnya memberikan pelayanan perkotaan di kawasan perdesaan atau dengan istilah lain yang digunakan oleh Friedmann adalah .kota di ladang..
Dengan demikian petani atau masyarakat desa tidak perlu harus pergi ke kota untuk mendapatkan pelayanan, baik dalam pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan sosial budaya dan kehidupan setiap hari. Pusat pelayanan diberikan pada setingkat desa, sehingga sangat dekat dengan pemukiman petani, baik pelayanan mengenai teknik berbudidaya pertanian maupun kredit modal kerja dan informasi pasar.
Besarnya biaya produksi dan biaya pemasaran dapat diperkecil dengan meningkatkan faktor-faktor kemudahan pada kegiatan produksi dan pemasaran. Faktor¬faktor tersebut menjadi optimal dengan adanya kegiatan pusat agropolitan. Jadi peran agropolitan adalah untuk melayani kawasan produksi pertanian di sekitarnya dimana berlangsung kegiatan agribisnis oleh para petani setempat. Fasilitas pelayanan yang diperlukan untuk memberikan kemudahan produksi dan pemasaran antara lain berupa input sarana produksi (pupuk, bibit, obat-obatan, peralatan, dan lain-lain), sarana penunjang produksi (lembaga perbankan, koperasi, listrik, dan lain-lain), serta sarana pemasaran (pasar, terminal angkutan, sarana
transportasi, dan lain-lain).
b.      Agribisnis
Agribisnis merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem hulu, usahatani, hilir, dan penunjang. Menurut Saragih (1998, dalam Pasaribu 1999), batasan agribisnis adalah sistem yang utuh dan saling terkait di antara seluruh kegiatan ekonomi (yaitu subsistem agribisnis hulu, subsistem agribisnis budidaya, subsistem agribisnis hilir, susbistem jasa penunjang agribisnis) yang terkait langsung dengan pertanian.
Agribisnis diartikan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari unsur-unsur kegiatan : (1) pra-panen, (2) panen, (3) pasca-panen dan (4) pemasaran. Sebagai sebuah sistem, kegiatan agribisnis tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, saling menyatu dan saling terkait. Terputusnya salah satu bagian akan menyebabkan timpangnya sistem tersebut. Sedangkan kegiatan agribisnis melingkupi sektor pertanian, termasuk perikanan dan kehutanan, serta bagian dari sektor industri. Sektor pertanian dan perpaduan antara kedua sektor inilah yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik secara nasional. (Gunawan Sumodininggat, 2000).
Perkembangan agribisnis di Indonesia sebagian besar telah mencakup subsistem hulu, subsistem usahatani, dan subsistem penunjang, sedangkan subsistem hilir masih belum berkembang secara maksimal. Industri pupuk dan alat-alat pertanian telah berkembang dengan baik sejak Pelita I hingga saat ini. Telah banyak diperkenalkan bibit atau varietas unggul dalam berbagai komoditi untuk peningkatan produksi hasil pertanian. Demikian juga telah diperkenalkan teknik-teknik bertani, beternak, berkebun, dan bertambak yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

3.         STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH
Menurut Arsyad, Strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan empat kelompok besar yaitu :
a.      Strategi Pengembangan Fisik/Lokalitas
Secara khusus tujuan strategi pembangunan fisik/lokalitas ini dalah untuk menciptakan identitas daerah, memperbaiki basis pesona (amenity base) atau kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya untuk memperbaiki dunia usaha daerah.
b.      Strategi Pengembangan Dunia Usaha
Kegiatan dunia usaha merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Beberapa alat untuk mengembangkan dunia usaha ini, yaitu:
Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha
Pembuatan pusat informasi terpadu yang dapat memudahkan masyarakat dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah untuk segala macam kepentingan    
Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil
Pembuatan sistem pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, meningkatkan daya saing terhadap produk-produk impor dan meningkatkan sikap kooperatif antar sesama pelaku bisnis.
Pembuatan lembaga penelitian dan pengembangan.
c.       Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi. Oleh karena peningkatan kualitas dan ketrampilan sumber daya manusia adalah suatu keniscayaan
d.      Strategi Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan suatu kelompok masyarakat tertentu di suatu daerah. Dalam bahasa populer sekarang sering juga dikenal dengan istilah pemberdayaan (empowerment) masyarakat. Kegiatan-kegiatan seperti ini berkembang marak di Indonesia belakangan ini karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang ada tidak mampu memberikan manfaat bagi kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
4.      KERJA SAMA DAERAH
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota yang lain dan atau Gubernur, Bupati/Walikota dengan pihak ketiga secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum.
Dasar Hukum Kerjasama Daerah:
·         UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·         pasal 195 : dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Pasal 196, pasal 197 dan pasal 198.
·         Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2005 tentang
·         Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
·         Penyediaan Infrastruktur.
·         Permendagri nomor 3 tahun 2008 tentang Petunjuk
·         Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
5.      MANAJEMEN PEMBANGUNAN DAERAH YANG PRO BISNIS
Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut:
a.         Menyediakan Informasi kepada Pengusaha
Pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada para pelaku ekonomi di daerahnya ataupun di luar daerahnya kapan, dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang akan datang.
Dengan cara ini maka pihak pengusaha dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan daerah yang diinginkan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan dalam kegiatan apa usahanya akan perlu dikembangkan.
Pemerintah daerah perlu terbuka mengenai kebijakan pembangunannya, dan informasi yang diterima publik perlu diupayakan sesuai dengan yang diinginkan.



b.        Memberikan Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Perhatian utama calon penanam modal adalah masalah kepastian kebijakan. Pemerintah daerah akan harus menghindari adanya tumpang tindih kebijakan jika menghargai peran pengusaha dalam membangun ekonomi daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara instansi-instansi penentu perkembangan ekonomi daerah. Dengan cara ini, suatu instansi dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan instansi lain, sehingga dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan yang diperlukan.
Pengusaha juga mengharapkan kepastian kebijakan antar waktu. Kebijakan yang berubah-ubah akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan mengenai keseriusannya membangun ekonomi daerah. Pengusaha daerah umumnya sangat jeli dengan perilaku pengambil kebijakan di daerahnya. Kerjasama yang saling menguntungkan mensyaratkan adanya kepercayaan terhadap mitra usaha. Membangun kepercayaan perlu dilakukan secara terencana dan merupakan bagian dari upaya pembangunan daerah.
c.         Mendorong Sektor Jasa dan Perdagangan
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat di kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor ini sangat tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Seharusnya pedagang kecil mendapat tempat yang mudah untuk berusaha, karena telah membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar pajak kepada pemerintah daerah. Dengan menstimulir usaha jasa dan perdagangan eceran, pertukaran ekonomi yang lebih cepat dapat terjadi sehingga menghasilkan investasi yang lebih besar. Adanya banyak pusat-pusat pedagang kaki lima yang efisien dan teratur akan menarik lebih banyak investasi bagi ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Sebagian besar lapangan kerja yang ada dalam suatu wilayah diciptakan oleh usaha kecil dan menengah. Namun usaha kecil juga rentan terhadap ketidakstabilan, yang terutama berkaitan dengan pasar dan modal, walaupun secara umum dibandingkan sektor skala besar, usaha kecil dan menengah lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi.
d.        Meningkatkan Daya Saing Pengusaha Daerah
Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus harus ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap.
Pengembangan produk yang sukses adalah yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu meningkatkan efisiensi teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan internasional harus diperkenalkan dan diterapkan.
Perlu ada upaya terencana agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yang tangguh dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
e.         Membentuk Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Membentuk ruang khusus untuk kegiatan ekonomi akan lebih langsung menggerakkan kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah perlu berusaha mengantisipasi kawasan-kawasan mana yang dapat ditumbuhkan menjadi pusat-pusat perekonomian wilayah. Kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh ini dapat berupa kawasan yang sudah menunjukkan tanda-tanda aglomerasi, seperti sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb.
Kawasan cepat tumbuh juga dapat berupa kawasan yang sengaja dibangun untuk memanfaatkan potensi SDA yang belum diolah, seperti yang dulu dikembangkan dengan sistim permukiman transmigrasi. Kawasan-kawasan ini perlu dikenali dan selanjutnya ditumbuhkan dengan berbagai upaya pengembangan kegiatan ekonomi, seperti pengadaan terminal agribisnis, pengerasan jalan, pelatihan bisnis, promosi dsb.
Pengembangan kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan masyarakat.



6.         INVESTASI
Investasi merupakan salah satu faktor yang menentukan pembangunan daerah sebagaimana yang dinyatakan dalam Kasus bahwa membuka lapangan pekerjaan berarti membuka peluang investasi di daerah. Tanpa investasi pembangunan daerah sulit dilaksanakan. Di dalam menentukan pengalokasian investasi diperlukan perencanaan pembangunan daerah tersebut dimana perencanaan tersebut untuk memperbaiki pengunaan sumberdaya – sumberdaya publik yang tersedia di daerah dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumberdaya-sumberdaya swasta secara bertanggung jawab.
Implikasi perencanaan pembangunan ekonomi daerah :
·           Perencanaan pembangunan ekonomi daerah yang realistik memerlukan pemahaman    tentang hubungan antara daerah dengan lingkungan nasional.
·           Sesuatu yang tampaknya baik secara nasional belum tentu baik untuk daerah dan sebaliknya yang baik bagi daerah balum tentu baik bagi secara nasional
·           Perangkat kelembagaan yang tersedia untuk pembangunan daerah misalnya administrasi, proses pengambilan keputusan, otoritas biasanya sanagt berbeda pada tingkat daerah dengan yang tersedia pada tingkat pusat.
Jadi perbedaan tingkat pembangunan antar daerah mengakibatkan perbedaan tingkat kesejahteraan dan kalau hal ini dibiarkan dapat menimbulkan dampak yang kuarang menguntungkan bagi suatu negara.
Di daerah-daerah yang sedang berkembang permintaan barang dan jasa mendorong naiknya investasi yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan. Sebaliknya di daerah-daerah yang kurang berkemabng permintaan akan investasi rendah karena pendapatan masyarakat yang rendah.
7.      PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN PUBLIK
Reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era New Public Management telah mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran kinerja (performance budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS).
Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut cenderung memiliki karak-teristik umum sebagai berikut:
Ø  Komprehensif/komparatif
Ø  Terintegrasi dan lintas departemen
Ø  Proses pengambilan keputusan yang rasional
Ø  Berjangka panjang
Ø  Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
Ø  Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)
Ø  Berorientasi input, output, dan outcome (value for money), bukan sekedarinput.
Ø  Adanya pengawasan kinerja.
Perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah (anggaran) yang baik. Prinsip manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah tersebut meliputi:
a.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat
b.      Value for Money
Value for money berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Ekonomi berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah. Efisiensi berarti bahwa penggunaan dana masyarakat (public money) tersebut dapat menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna). Efektivitas berarti bahwa penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.
Indikasi keberhasilan otonomi daerah dan desentralisasi adalah terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Keadaan tersebut hanya akan tercapai apabila lembaga sektor publik dikelola dengan memperhatikan konsep value for money.
c.       Kejujuran dalam Pengelolaan Keuangan Publik (Probity)
Pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan.
d.      Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
e.       Pengendalian
Penerimaan dan pengeluaran daerah (APBD) harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis varians (selisih) terhadap penerimaan dan pengeluaran daerah agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab timbulnya varians dan tindakan antisipasi ke depan.
Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah, yaitu:
1.    Hak untuk mengetahui (right to know), yaitu:
·      Mengetahui kebijakan pemerintah.
·      Mengetahui keputusan yang diambil pemerintah.
·      Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu.
2.    Hak untuk diberi informasi (right to be informed) yang meliputi hak untuk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan-permasalahan tertentu yang menjadi perdebatan publik.
3.    Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened to).
8.      PENGAWASAN
Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya berarti pemberian kewenangan dan keleluasaan (diskresi) kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, pemberian wewenang dan keleluasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang kuat. Penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran DPRD sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power) bagi eksekutif daerah dan partisipasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui LSM dan organisasi sosial kemasyarakatan di daerah (social control).
Pengawasan oleh DPRD tersebut harus sudah dilakukan sejak tahap perencanaan, tidak hanya pada tahap pelaksanaan dan pelaporan saja sebagaimana yang terjadi selama ini. Hal ini penting karena dalam era otonomi, DPRD memiliki kewenangan untuk menentukan Arah dan Kebijakan Umum APBD. Apabila DPRD lemah dalam tahap perencanaan (penentuan Arah dan Kebijakan Umum APBD), maka dikhawatirkan pada tahap pelaksanaan akan mengalami banyak penyimpangan. Akan tetapi harus dipahami oleh anggota DPRD bahwa pengawasan terhadap eksekutif daerah hanyalah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan (policy) yang digariskan bukan pemeriksaan. Fungsi pemeriksaan hendaknya diserahkan kepada lembaga pemeriksa yang memiliki otoritas dan keahlian profesional, misalnya BPK, BPKP, atau akuntan publik yang independen. Dewan dapat meminta BPK atau auditor independen lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja keuangan eksekutif.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, DPRD bisa membentuk badan ombudsmen yang berfungsi sebagai pengawas independen untuk mengawasi jalannya suatu lembaga publik. Namun untuk fungsi pemeriksaan tetap harus dilakukan oleh badan yang memiliki otoritas dan keahlian profesional. Hal tersebut agar DPRD tidak disibukkan dengan urusan-urusan teknis semata, sehingga Dewan dapat lebih berkonsentrasi pada permasalahan-permasalahan yang bersifat kebijakan.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Setelah era reformasi, telah terungkap bahwa pembangunan ekonomi yang sentralistis (topdown) membawa akibat terjadinya disparitas ekonomi yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa dan negara kita. Pada masa lalu, kebijakan pembangunan yang top-down, dimana pemerintah pusat cenderung terlalu banyak turut campur tangan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi di daerah. Hal tersebut mengakibatkan rapuhnya perekonomian nasional dan parahnya disparitas ekonomi antar daerah dan golongan masyarakat, karena tidak berakar kuat pada ekonomi daerah.
Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Konsep Otonomi Daerah dengan kebijakan pembangunan ekonomi yang bottom-up, sektor-sektor ekonomi yang dikembangkan disetiap daerah harus dapat mendayagunakan sumber daya yang terdapat atau dikuasi oleh masyarakat di daerah tersebut. Cara yang paling efektif untuk mengembangkan perekonomian daerah adalah melalui pengembangan potensi daerah, investasi, pembanguanan daerah yang pro bisnis, agropolitan dan agribisnis, pengawasan terhadap perekonomian daerah, dan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada publik. Dengan demikian perekonomian daerah akan mampu berkembang lebih cepat. Apabila hal tersebut terwujud akan mampu menghambat arus urbanisasi bahkan justru mendorong pluralisasi sumber daya manusia.
B.    SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu dan penyelesaian perselisihan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen di tingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat di daerah itu sendiri






DAFTAR PUSTAKA

·         Coe, Charles K. (l989) Public Financial Management, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
·         Juoro, Umar (1990) “Persaingan Global dan Ekonomi Indonesia dekade 1990-an”, Prisma No. 8 tahun XIX.
·         Kuncoro, Mudrajat dan Abimanyu, Anggito (1995) “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan Globalisasi”, KELOLA, No. 10/IV.
·         Kuncoro, Mudrajat (1997) “Otonomi Daerah dalam Transisi”, pada Seminar Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global, 12 April, Yogyakarta.
·         Mardiasmo dan Kirana Jaya, Wihana (1999) “Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi pada Kepentingan Publik”, KOMPAK STIE YO, Yogyakarta, Oktober.
·         Mardiasmo (2002) “Akuntansi Sektor Publik”, Penerbit Andi Yogyakarta.
·         Nasution, Anwar (l990) “Globalisasi Produksi, Pengusaha Nasional dan Deregulasi Ekonomi”, Prisma No. 8 tahun XIX.
·         Ohmae, Kenichi (1991) The borderless World, Power and Strategy in the Interlinked Economic, Harper Collins, London.
·         Osborne, David and Ted Gaebler (1993) Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit Is Transforming the Public Sector. Penguins Books, New York. 
·         Shah, Anwar (l997) Balance, Accountability and Responsiveness, Lesson about Decentralization, World Bank, Washington D.C.
·         Sumodiningrat, Gunawan (l999) Pemberdayaan Rakyat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
·         Sudarsono, Juwono (l990) “Globalisasi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia”, Prisma, No. 8 tahun XIX.
·         Umar, Asri (l999) “Kerangka Strategis Perubahan Manajemen Keuangan Daerah Sebagai Implikasi UU RI No. 22 tahun 1999 dan UU RI No. 25 tahun 1999”, PSPP, Jakarta, Juli-Desember.
·         Pasaribu, M., 1999. Kebijakan dan Dukungan PSD-PU dalam Pengembangan Agropolitan. Makalah pada Seminar Sehari Pengembangan Agropolitan dan Agribisnis serta Dukungan Prasarana dan Sarana, Jakarta, 3 Agustus 1999.
·         Saragih, Bungaran, 1999. Pembangunan Agribisnis Sebagai Penggerak Utama Ekonomi Daerah di Indonesia. Makalah pada Seminar Sehari Pengembangan Agropolitan dan Agribisnis serta Dukungan Prasarana dan Sarana, Jakarta, 3 Agustus 1999.


0 komentar:

Post a Comment

 

Blogroll

Selamat Datang

Memberi motivasi lebih sulit dari pada memunculkannya, dan akan lebih sulit lagi memotivasi diri sendiri dari pada memotivasi orang lain. Munculkan motivasi dalam diri selama darah masih mengalir, jantung masih berdetak. Salam manis...

|-ShiJitSuKi-| Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template