21 October 2010

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

a.Kesehatan dan Keselamatan kerja
Adalah keselamatan dan kesehatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja serta lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan. Sasaran program K3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja) segala tempat kerja, baik di datar, di dalam tanah, permukaan air, maupun dalam air. Tempat tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa ,dll.

b. Tempat kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak/tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering di masuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, dalam tanah, permukaan aiq, di dalam air maupun di udara yang menjadi kewenangan suatu badan usaha atau perusahaan dalam bidang pertanian maka di sebut tempat kerja, tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan Bisa di laksanakan. Dalam hal ini termasuk labolatorium, bengkel pertanian , lapangan.

c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yng mempekerjakn pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik swasta atau negara.

d. Tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna menghaslkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.

e. Tujuan dan Sasaran k3
adalah untuk menciptakan suatu sistem untuk menciptakan k3 di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam suatu instansi atau perusahaan dimana kegiatan kerja di lakukan. Sedangkan sasaran dan keselamatn kerja adalah semua personil dari suatu instansi atau perusahaan termasuk di dalamnya adalah pihak meneger kerja dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.

f. Prosedur K3
menurut peraturan mentri tenaga kerja no: per.05/MEN/1996 tentang sistem k3 dalam pasal 2.2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tnaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang di timbulkan oleh karaktristik proses bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja gara-gara seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibt kerja wajib menerapkan sistem menegemen k3.
Ayat (2) sistem menegemen k3 wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu ke satuan.


g. Menerapkn prosedur k3
setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- menerapkan kebijakan k3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem menegemen k3.
- merencanakan pemenuhan kebijakan , tujuan dan sasaran penerapan k3.
- menerapkan kebijakan k3 serta efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang di perlukan mencapai kebijakan , tujuan, dan sasarn k3.
- mengukur, memantau dan mengefaluasi kinerja k3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
- meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem k3 secara berkesinambungan dgn tujuan meningktkan kinerja k3.

2.PROSEDUR DITEMPAT KERJA DAN INTRUKSI2 BEKERJA UNTUK MENGENDALIKAN RESIKO, DI IKUTI DENGAN TAAT AZAS

Prosedur dan intruksi yang harus di lakukan dengan melaksanakan pekerjaan, kecelakaan bisa saja terjadi, untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan perlu di buat intruksi-intruksi kerja yang di buat di sesuaikan dengan keadaan peralatan yang di pakai. Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja antara lain:

a. Pada setiap labolaturium atau bengkel ruangan di buatkan tata tertib yang harus di penuhi semua orang yang akan masuk ke dalam lab atau ruangan. Di dalam tata tertib tersebut perlu di jelaskan hal-hal yang harus di lakukan dan tidak boleh di lakukan, serta ancaman sanksi yang akan d kenakan jika melanggar tata tertib.

b. Setiap alat yang di operasikan dengan menggunakan mesin harus di buatkan intruksi kerjanya, intruksi kerja tersebut langsug di tempelkan pada alat atau tempat-tempat tertentu sedemikian rupa. Sehingga setiap operator alat yang akan menggunakan alat tersebut harus membaca petunjuk pengoprasian alat. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur dalam pengoprasian alat. Selain itu juga dengan adanya petunjuk pengoprasian maka siapapun yang akan mengoprasikan alat tersebut dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan pada operator sendiri atau kerusakan alat.

c. Pada setiap ruangan agar di buatkan poster-poster tentang k3 dan label-label menunjukan bahaya kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Pembuatan label dan poster tersebut harus di buat sedemikian rupa sehingga mudah di baca setiap orang. Sedangkan Untuk bagan-bagan berbahaya seperti kimia, pestisida dan yang lainnya pemasangan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan pada wadah adalah suatu tindakan pecegahan yang sangat penting. Aneka label dan pemberitaan tanda diberikan dengan sifat-sifat bahan yang ada, beberapa label dan pemberian tanda dapat di pakai dengan menggunakan lambang yang sudah di ketahui secara umum.

0 komentar:

Post a Comment

 

Blogroll

Selamat Datang

Memberi motivasi lebih sulit dari pada memunculkannya, dan akan lebih sulit lagi memotivasi diri sendiri dari pada memotivasi orang lain. Munculkan motivasi dalam diri selama darah masih mengalir, jantung masih berdetak. Salam manis...

|-ShiJitSuKi-| Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template