26 April 2012

Uraian Tentang Hukum Dagang


KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG UNTUK INDONESIA
Ketentuan Umum
            Pasal 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.
BUKU KESATU
Tentang dagang umumnya
BAB I
Menurut LN. 1938-276 yang mulai berlaku
pada tanggal 17 Juli 1938, bab kesatu
yang berkepala : ,,Tentang pedagang-pedagang
dan tentang berbuatan dagang"
yang meliputi pasal 2, 3, 4
dan 5 telah dihapuskan.
BAB II
Tentang pemegangan buku
        Pasal 6. Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannya dan tentang segala sesuatu berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kwajibannya.
        Ia diwajibkan pula dari tahun ketahun dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan menandatangani dengan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun diharuskan menyimpan selama tigapuluh tahun, akan segala buku-buku dan surat yang bersangkutan, dalam mana menurut ayat kesatu catatan-catatan tadi dibuat beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya.
        7. Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegangan buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian khusus harus diberikannya.
        8. Sementara pemeriksaan perkara berjalan, Hakimpun berwenang atas permintaan atau karena jabatannya, akan memerintahkan kepada kedua belah pihak masing-masing atau kepada satu diantaranya supaya memperlihatkan terbuka akan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan yang menurt pasal 6 ayat ketiga harus dibuat dan disimpan tadi, untuk diperiksa atau disuruh mengambil petikannya seberapa banyak oleh hakim perlu ditimbangnya berhubung dengan soal yang dipersengketakan.
        Tentang sifat dan isi daripada surat-surat yang diperlihatkannya, Hakim berhak mendengar para ahli, baikdimuka sidang, maupun dengan cara seperti teratur dalam pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen acara Perdata.
        Hakimpun bebas pula, dalam hal perintahnya tidak diindahkan, dari kelalaian ini mengambil kesimpulan yang menurut pendapatnya layak harus diambilnya.
        9. Apabila buku-buku, surat-surat atau tulisan-tulisan tersebut diatas berada ditempat lain daripada tempat perkaranya harus diadili, maka Hakim yang harus mengadilinya, berhak melimpahkan tugasnya kepada Hakim dari tempat buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan itu berada, untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendakinya dengan permintaan untuk kemudian mengirimkan kepadanya berita-acara yang akan dibuatnya dari pemeriksaan itu beserta kesimpulannya.
        Pasal 10 dan 11 dihapuskan.
        12. Tiada seorangpun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang berkepentingan dalam suatu persatuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat seorang pengurus atau wakil dan akhirnyapun dalam hal kepailitan.
        Pasal 13 dihapuskan.
BAB III
Tentang Beberapa Jenis Perseroan
BAGIAN KESATU
Ketentuan Umum
          Pasal 14 dihapuskan
          15. Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini dan oleh hukum perdata.
BAGIAN KEDUA
Tentang Perseroan firma dan tentang perseroan
secara melepas uang yang juga disebut perseroan
komanditer.
          16. Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
          17. Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.
          18. Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.
          19. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.           Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma didalamnya dan perupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.
          20. Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua pasal 30, nama pesero pelepas-uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun. Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.
          21. Tiap-tiap pesero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.
          22. Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
          23. Para pesero firma diharuskan mendaftarkan atas tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah- hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.
          24. Dalam pada itu para pesero firma diperbolehkan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu, dalam bentuk otentik.
          25. Setiap orang diperbolehkan memeriksa akan isi akta atau petikannya yang telah didaftarkannya itu dan atas biaya sendiri memperoleh salinannya.
          26. Petikan tersebut dalam pasal 24 harus memuat :
1o. nama, nama depan; pekerjaan dan tempat tinggal para pesero firma,
          2o. penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu umum, atau hanya terbatas pada sesuatu mata-perusahaan yang khusus dan dalam hal yang berbelakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu.
3o. penunjukan pesero-pesero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk format.
4o. saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya perseroan.
          5o. akhirnya pada umumnya bagian-bagian itulah dari persetujuan-perseroan yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
          27. Pendaftaran itu harus ditanggali pada hari akta atau petikannya dibawa dikepaniteraan.
          28. selain dari pada itu para pesero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dan petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan pasal 26, dalam Berita Negara.
          29. Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga perseroan firma itu harus dianggap sebagai perseroan umum, ialah untuk segala urusan, pula sebagai didirikan untuk waktu tak terbatas dan akhirnyapun seolah-olah tiada seorang pesero yang dikecualikan dari pihak bertindak dan hak menandatangani untuk firma itu.
          Dalam hal adanya perbedaan antara apa yang telah didaftarkan dan apa yang diumumkannya, maka berlakulah terhadap pihak ketiga hanya ketentuan-ketentuan itulah diantaranya, yang mana berhubung dengan pasal yang lalu telah diumumkan dalam Berita Negara.
          30. Firma dari sesuatu perseroan yang telah dibubarkan boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal persetujuan-perseroan mengizinkannya, maupun apabila bekas pesero yang dulu dipakai namanya dalam firma itu dengan tegas menyetujuinya, maupun pula, dalam hal persero yang belakangan ini telah meninggal dunia dan para akhli warisnya tidak mengemukakan keberatannya terhadap pemakaian itu, sedangkan untuk membuktikan tindakan yang demikian itu harus dibuatnya sebuah akta, yang mana atas ancaman hukuman tersebut dalam pasal 29 harus didaftarkan dan diumumkan juga berdasar atas dan dengan cara seperti diatur dalam pasal 23 dan berikutnya.
         Ketentuan ayat kesatu pasal 20 tidak berlaku jika pesero yang mengundurkan diri itu dulu pesero firma dan kemudian menjadi pesero lepas uang.
         31. Membubarkan suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga memperpanjang waktu sehabis waktu yang ditentukan, dan mengadakan perubahan-perubahan dalam persetujuan semula yang penting bagi pihak ketiga, semua ini harus dilakukan dengan akta otentik, pula harus didaftarkan seperti diatas dan diumumkan dalam Berita Negara. Kelalaian tentang hal ini berakibat tak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian atau perubahan tadi terhadap pihak ketiga. Apabila pendaftaran dan pengumuman itu dilalaikannya dalam hal perpanjangan waktu, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 29.
        32. Apabila perseroan itu dibubarkan, maka para pesero yang tadinya berhak mengurusnya, harus dibereskan segala urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yang sama, kecuali dalam persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian persero (tak termasuk didalamnya para pesero pelepas uang) atas pemungutan suara orang demi orang dengan jumlah suara terbanyak telah mengangkat seorang pemberes lain. Jika jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negeri harus mengambil ketetapan yang demikian, sepertipun untuk kepentingan perseroan yang telah dibubarkan itu seyogia ditimbangnya.
        33. Apabila keadaan keuangan dari kas perseroan yang telah dibubarkan itu tidak cukup guna membayar segala utang yag telah dapat ditagih maka untuk keperluan itu mereka yang bertugas akan memberesinya boleh menarik uang-uang yang oleh sekalian pesero untuk bagian masing-masing dalam perseroan, akan harus dimasukkannya
        34. Segala uang dari kas yang sepanjang pembereskan tidak diperlukan, untuk sementara harus dibagi.
        35. Setelah pemberesan dan pemisahan tadi selesai maka, jika tentang hal itu tiada suatu persetujuan apapun juga, segala buku-buku yang dulu menjadi milik oerseroan yang telah dibubarkan, harus setiap ada pada pesero itulah diantaranya, yang mana oleh suara terbanyak atau, dalam lah sama beratnya suara, oleh Pengadilan Negeri telah dipilih; dengan tak mengurangi kebebasan para pesero atau sekalian pengganti hak mereka untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat itu.
BAGIAN KETIGA
Tentang perseroan terbatas.
        36. Perseroan terbatas tak mempunyai sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari para peseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuan perusahaannya semata-mata. Sebelum suatu perseroan terbatas bisa berdiri dengan sah, maka akta pendirianny atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya. Untuk tiap-tiap perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, dan dalam hal perpanjangan waktu, harus diperoleh pengesahan yang sama.
        37. Jika perseroan itu tidak berlawan dengan kesulitan yang baik atau dengan ketertiban umum, dan untuk selainnyapun tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangan akta pendiriaannya pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang beralasan dengan segala apa yang teratur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka pengesahan harus diberikan. Dalam hal pengesahan itu ditolak, maka alasan penolakan harus diberitahukan kepada para pemohon untuk diketahuinya, kecuali kiranya pemberitaan yang demikian itu tidak baik ditimbangnya. Jika ada alasan utuk itu, pengesahan tadi bisa digantungkan pada syarat, bahwa perseroan itu harus sanggup dibubarkan, manakala pembuatan oleh Menteri Kehakiman perlu ditimbangnya demi kepentingan umum. Apabila pengesahan itu diberikan dengan tak bersyarat, maka atas kekuasaan umumpun tak bolehlah perseroan dibubarkan, melainkan setelah oleh Mahkamah Agung, yang dalam urusan ini harus didengar, dinyatakannya, bahwa para pengurusnya telah lalai memenuhi akan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pendirian tersebut dalam akta perseroan.
        38. Akta perseroan tersebut harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para pesero diwajibkan mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnya dalam register umum yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya, sedangkan mereka diwajibkan pula mengumumkannya dalam Berita Negara. Segala sesuatu yang tersebut diatas berlaku juga terhadap segala perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, atau dalam hal waktu perseroan diperpanjangnya. Ketentuan pasal 25 berlaku juga dalam hal ini.
        39. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut dalam pasal yang lalu belum diselenggarakan, akan sekalian pengurusnya adalah orang demi orang dan masing-masing bertanggung-jawab untuk seluruhnya, atas tindakan mereka terhadap pihak ketiga.
        40. Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama, maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggungjawab untuk lebih dari pada jumlah penuh andil itu.
        41. Tiada suatu sero atau andil dalam blankopun boleh dikeluarkan, selama jumlah penuh dari sero atau andil itu belum disetorkan dalam kas perseroan.
        42. Dalam akta itu harus ditentukan pula dengan cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil-andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan pesero yang bersangkutan dan pihak yang akan menerima penmyerahan itu, pula dengan pemberitahuan pernyataan-pernyataan itu kepada pengurus, atau dengan pernyataan yang sama yang kemudian dibukukan dalam buku-buku perseroan dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak.
        43. Apabila jumlah penuh dari sero atau andil yang diserahkan itu belum disetorkan, maka pesero yang lama, atau para ahliwarisnya, ataupun sekalian pengganti haknya, tetap berkewajiban menyetorkan jumlah uang yang masih berutang itu kepada perseroan, kecuali pengurus perseroan dan semua komisaris, jika ini ada dengan tegas menyatakan kesedian mereka untuk menerima baik pesero yang baru itu dan dengan demikian pesero yang lama telah dibebaskan dari segala tanggungjawab
        44. Tiap-tiap perseroan terbatas harus diurus oleh beberapa pengurus, kawan-kawan peserta atau lain-lainnya yang semua itu harus diangkat oleh para pesero, dengan atau tidak dengan mendapat upah, dan dengan atau tidak dengan diawasi oleh beberapa komisaris.
        45. Tanggungjawab para pengurus adalah tak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya; merekapun karena segala periktan dari perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Sementara itu apabila merek melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannya mengenai syarat² pendirian, maka, atas kerugian yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing² dengan diri sendiri bertanggungjawab untuk seluruhnya.
        46. Tiap² perseroan terbatas harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan tak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangnya, tiap² kali setelah lampau waktu itu.
        47. Apabila bagi para pengurus ternyata bahwa perseroan menderita kerugian sebesar limapuluh persen dari modalnya, maka hal ini mereka umumkan dalam register² yang diselenggarakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri, dan dalam Berita Negara. Jika kerugian tadi sebesar tujuhpuluhlima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurusnya adalah dengan diri sendiri secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan yang telah mereka adakan semenjak turunya modal itu telah atau harus diketahuinya.
        48. Untuk menghindari bubarnya perseroan disebabkan karena hal² seperti diatas, maka dalam akta pendiriannya bisa juga dimuatkan beberapa ketentuan tentang pembentukan sebuah kas cadangan, dengan mana kekurangan² dalam keuangan, baik seluruhnya, maupun untuk sebagian dapat diatasinya.
        49. Dalam akta itu bunga² tetap tak boleh diperjanjiakan. Tiap² pembagian harus dilakukan atas pendapatan, setelah dikurangi dengan segala pengeluaran. Namun bolehkah diperjanjikan, bahwa pembagian² tidak boleh melebihi suatu jumlah tertentu.
        50. Pengesahan termaktud dalam pasal 36 tak akan diberikan, melainkan apabila ternyata bahwa sekalian pesero pendiri-pertama telah mewakili paling sedikitnya seperlima dari modal persekutuan; lagipun harus ditentukan juga tenggang waktu dalam mana semua sero atau andil lainnya telah harus ditempatkannya, Tenggang waktu itu atas permohonan semua pesero pendiri-pertama, oleh Prsiden atau oleh penjabat yang menurut ayat kedua pasal 36 ditunjuk oleh Presiden, masih juga dapat diperpanjangnya.
        51. Perseroan tak akan dapat mulai berjalan, sebelum paling sedikitnya sepuluh persen dari modal persekutuan disetorkannya
        52. Dalam hal pekerjaan para komisaris itu hanyalah untuk mengawasi semua pengurus saja, sehingga sama sekali mereka itu tidak ikut serta dalam pengurusan, maka boleh mereka itu dalam akta dikuasakan untuk memeriksa dan mengwesahkan perhitungan tanggung jawab dari para penbgurus, atas nama pesero.
       Dalam hal sebaliknya,pemeriksaan dan pengesahan harus dilakukan oleh semua persero,atau oleh mereka yang dalam akta ditunjuk untuk itu.
       53. Dalam halnya mengenai perseroan penanggungan atas benda tertentu,maka dalam akta harus ditetapkan pula maksimum,yang mana untuk lebih dari itu,satu benda yang sama tak boleh ditanggungnya, kesemuanya itu kecuali oleh para persero dalam akta dengan tegas kiranya telah diperjanjikan, untuk menyerahkan soal ini kepada penetapan para pengurus, dengan atau tidak dengan para komisaris.
       54.
(1)  Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.
(2)   Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya
(3)    Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang  berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
(4)     Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham  dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarakan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.
(5)    Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam  pemungutan suara.
         55. Para pengurus harus tiap - tiap tahun memberitahukan segala keuntungan yang di peroleh dan segala kerugian yang diderita dalam tahun yang silam. Pemberitahuan itu dapat dilakukan,baik dalam suatu rapat umum,baik dengan mengirimkan suatu daftar untung rugi kepada tiap-tiap persero, baik pula dengan membuat suatu daftar perhutungan suara dan sementara itu mengumumkan kepada sekalian persero, bahwa mereka dapat memerikasanya selama tenggang waktu yang ditentukan dalam akta.
         56. Tiap - tiap perseroan yang dibubarkan harus dibereskan oleh pengurusnya, kecuali dalam akta telah diatur suatu cara pemberesan yang lain.
         Ketentuan pasal 35 berlaku dalam hal ini.
         Pasal 57, 58 di hapuskan.                      
HUBUNGAN ANTARA KUH PERDATA DAN KUHD

Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalahmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalaukita lihat ketentuan :Psl 1 KUHD:adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitabini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku jugaterhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.Psl 15 KUHD:menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab inidikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, olehkitab ini dan oleh hukum perdata.Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diaturdalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secarakhusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus,maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidakberlaku, dalam bahasa Latin
“ Leu specialis derogat legi generali ”
(hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).Contoh :1.Nilai kekuatan pembuktian surat Psl. 1881 KUH Perdata.2.Psl. 7 KUHD khususnya.Sebagai perbandingan tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negaraSwiss adalah :
Schweizerieches Zivilgesets bueh (SZ)
Schweizerieches Obligatimen recht (SO)SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku III (Perikatan),sedang SO mengenai perikatan dan Hukum Dagang.
Contoh :Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalambidang hukum keluarga dan hukum waris.Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD,yakni :
I. Kant:Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaituyang mengatur hal-hal khusus.
Prof. Soebandono:Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukumperdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidakkhusus menyimpang dari KUH Perdata.
Van Apeldoorn:Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapanganhukum perikatan yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata.
Sumber Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur :
1.Dalam bentuk undang-undang:a.KUH Perdata dan KUHDb.UUNo. 14 Tahun 1945 tentang Pos.c.UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.d.Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia atasnama.2.Yang tidak tertulis (kebiasaan): timbul dalam praktek perdagangan,misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenisbarang dagang tertentu.3.Persetujuan khusus:Persetujuan khusus yang dibuat oleh pihak-pihak.4.Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam perdagangan.
1









































                                                                   Pendahuluan:                                                                                                                                                              Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.         Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
2.         Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
3.         Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
4.         Menurut jenis barang yang diperdagangkan
5.         Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
6.         Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
7.         Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
8.         Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
9.         Perdagangan dalam negeri
10.       Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
11.       Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA

Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
1.         Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
2.         2.Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)


 

                                                                 Penutup:
Dari uraian di atas tampak bahwa hukum perdagaganinternasional memberi kebebasan dan peluang yang cukup besarkepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya. Dalam kebebasanmemilih cara-cara penyelesaian sengketa termasuk pula kebebasanuntuk memilih hukum yang akan diterapkan untuk menyelesaikansengketa. Untuk kedua hal ini badan peradilan harusmenghormatinya.Mengenai forum penyelesaian sengketa yang tersedia, tampakmasing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APSatau pengadilan masing-masing memiliki cirinya. Hal inilah yangperlu dipertimbangkan dengan seksama oleh para pihak yang hendakmenyelesaikan sengketanya.Mengenai kebebasan para pihak untuk menentukan hukumnya,faktor yang penting adalah kestabilan hukum tersebut. Di dalampengertian ini adalah pengetahuan para pihak terhadap hukumtersebut. Selain itu pula perlu diperhatikan praktik danpendekatan yang diterapkan badan peradilan yang akanmenyelesaikannya. Seperti diuraikan di atas, para pihak perlumenyadari adanya praktik yang berbeda-beda antara badan peradilandi suatu negara dengan badan peradilan di negara lainnya.Pertimbangan penting lainnya yang justru sangat esensialadalah pertimbangan kemungkinan dapat atau tidak dapatnyadilaksanakannya putusan (ekseskusi). Kegagalan atau kealpaan untukmempertimbangkan faktor ini akan membuat upaya-upaya penyelesaiansengketa yang dipilih berdasarkan kebebasan para pihak menjaditidak berarti.
 
DAFTAR PUSTAKA
Bagner, Hans, “Dispute Settlement,” dalam: Julian D.M. Lew andClive Stanbrook (eds.),
International Trade: Law and Practice
,London: Euromoney, 1983.Beherens, Peter, "Alternative Methods of Dispute Settlement inInternational Economic Relations," dalam: Ernst-UlrichPetersmann and Gunther Jaenicke,
Adjudication of InternationalTrade Dispute in International and National Economic Law
,Fribourg U.P., 1992.Cooke, Gerald, “Disputes Resolution in International Trading,”dalam: Jonathan Reuvid (ed.),
The Strategic Guide toInternational Trade
, London: Kogan Page, 1997.David, Rene,
Arbitration in International Trade
, Netherlands:Kluwer, 1985.Garcia-Amador, F.V.,
The Canging Law of International Claims
, USA:Oceana Publications, Inc., 1984.Harris, D.J.,
Cases and Materials on International Law
, London:Sweet and Maxwell, 5
th
.ed., 1998.Houtte, Hans Van,
The Law of International Trade
, London: Sweetand Maxwell, 1995.Huala Adolf, “The Settlement of Investment Disputes under theICSID Arbitration”,
Thesis
, Department of Law, SheffieldUniversity, 1995.Huala Adolf,
Arbitrase Komersial Internasional
, Jakarta: RajawaliPers, cet.2., 1994.Huala Adolf,
Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional
,Jakarta: Rajawali Pers, cet. 3, 2002.Hulieatt-James M., and N. Gould,
International CommercialArbitration,
London: LLP, 1996.Islam, M. Rafiqul,
International Trade Law
, Sydney: LBC, 1999.Kohona, Palitha TB., ,
The Regulation of International EconomicRelations through Law,
the Netherlands: Martinus NijhoffPubl., 1985.Malirveni, G., "The Settlement of Disputes within InternationalOrganizations," dalam Mohammed Bedjaoui (ed).,
InternationalLaw: Achievements and Prospects
, Dordrecht: Martinus NijhoffPublishers and UNESCO, 1991.Mann, F.A., "Foreign Investment in the International Court ofJustice: the ELSI Case," 86
AJIL
92 (1992).Poeggel W., and E. Oeser, "Methods of Diplomatic Settlement,"dalam Mohammed Bedjaoui (ed).,
International Law: Achievementsand Prospects
, Paris: UNESCO and Martinus Nijhoff, 1991.


0 komentar:

Post a Comment

 

Blogroll

Selamat Datang

Memberi motivasi lebih sulit dari pada memunculkannya, dan akan lebih sulit lagi memotivasi diri sendiri dari pada memotivasi orang lain. Munculkan motivasi dalam diri selama darah masih mengalir, jantung masih berdetak. Salam manis...

|-ShiJitSuKi-| Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template