KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG UNTUK INDONESIA
Ketentuan
Umum
Pasal 1. Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
Kitab ini.
BUKU
KESATU
Tentang
dagang umumnya
BAB I
Menurut
LN. 1938-276 yang mulai berlaku
pada
tanggal 17 Juli 1938, bab kesatu
yang
berkepala : ,,Tentang pedagang-pedagang
dan
tentang berbuatan dagang"
yang
meliputi pasal 2, 3, 4
dan
5 telah dihapuskan.
BAB II
Tentang
pemegangan buku
Pasal 6. Setiap orang yang menyelenggarakan
suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannya dan tentang segala sesuatu
berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan
perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga
sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan
kwajibannya.
Ia diwajibkan pula dari tahun ketahun
dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan
menandatangani dengan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan
kebutuhan perusahaan itu. Iapun diharuskan menyimpan selama tigapuluh tahun,
akan segala buku-buku dan surat yang bersangkutan, dalam mana menurut ayat
kesatu catatan-catatan tadi dibuat beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun
akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan
dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya.
7. Hakim bebas untuk kepentingan
masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegangan
buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian
khusus harus diberikannya.
8. Sementara pemeriksaan perkara
berjalan, Hakimpun berwenang atas permintaan atau karena jabatannya, akan
memerintahkan kepada kedua belah pihak masing-masing atau kepada satu
diantaranya supaya memperlihatkan terbuka akan buku-buku, surat-surat dan
tulisan-tulisan yang menurt pasal 6 ayat ketiga harus dibuat dan disimpan tadi,
untuk diperiksa atau disuruh mengambil petikannya seberapa banyak oleh hakim
perlu ditimbangnya berhubung dengan soal yang dipersengketakan.
Tentang sifat dan isi daripada
surat-surat yang diperlihatkannya, Hakim berhak mendengar para ahli, baikdimuka
sidang, maupun dengan cara seperti teratur dalam pasal 215 sampai dengan 229
Reglemen acara Perdata.
Hakimpun bebas pula, dalam hal
perintahnya tidak diindahkan, dari kelalaian ini mengambil kesimpulan yang
menurut pendapatnya layak harus diambilnya.
9. Apabila buku-buku, surat-surat atau tulisan-tulisan
tersebut diatas berada ditempat lain daripada tempat perkaranya harus diadili,
maka Hakim yang harus mengadilinya, berhak melimpahkan tugasnya kepada Hakim
dari tempat buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan itu berada, untuk
menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendakinya dengan permintaan untuk
kemudian mengirimkan kepadanya berita-acara yang akan dibuatnya dari
pemeriksaan itu beserta kesimpulannya.
Pasal 10 dan 11 dihapuskan.
12. Tiada seorangpun dapat dipaksa akan
memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung
berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang
berkepentingan dalam suatu persatuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat
seorang pengurus atau wakil dan akhirnyapun dalam hal kepailitan.
Pasal 13 dihapuskan.
BAB III
Tentang
Beberapa Jenis Perseroan
BAGIAN
KESATU
Ketentuan
Umum
Pasal 14 dihapuskan
15. Segala perseroan tersebut dalam
bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini
dan oleh hukum perdata.
BAGIAN
KEDUA
Tentang
Perseroan firma dan tentang perseroan
secara
melepas uang yang juga disebut perseroan
komanditer.
16. Yang dinamakan perseroan firma
ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu
perusahaan dibawah satu nama bersama.
17. Tiap-tiap pesero yang tidak
dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan
dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan
pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak
bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak
melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.
18. Dalam perseroan firma adalah
tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya
atas segala perikatan dari perseroan.
19. Perseroan secara melepas uang
yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau
beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk
seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain. Dengan demikian
bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan
perseroan firma terhadap para pesero firma didalamnya dan perupakan perseroan
komanditer terhadap si pelepas uang.
20. Dengan tak mengurangi kekecualian
tersebut dalam ayat kedua pasal 30, nama pesero pelepas-uang tidak boleh
dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan
perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar
kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun. Ia tidak usah pikul kerugian yang
lebih dari pada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai
modal dalam perseroan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan yang telah
dinikmatinya.
21. Tiap-tiap pesero-pelepas uang
yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu
adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas
segala utang dan segala perikatan dari perseroan.
22. Tiap-tiap perseroan firma harus
didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak
dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
23. Para pesero firma diharuskan
mendaftarkan atas tersebut dalam register yang disediakan untuk itu
dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah- hukumnya perseroan mereka
bertempat kedudukan.
24. Dalam pada itu para pesero firma
diperbolehkan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu, dalam
bentuk otentik.
25. Setiap orang diperbolehkan
memeriksa akan isi akta atau petikannya yang telah didaftarkannya itu dan atas
biaya sendiri memperoleh salinannya.
26. Petikan tersebut dalam pasal 24
harus memuat :
1o.
nama, nama depan; pekerjaan dan tempat tinggal para pesero firma,
2o. penyebutan firma mereka dengan
keterangan apakah perseroan itu umum, atau hanya terbatas pada sesuatu
mata-perusahaan yang khusus dan dalam hal yang berbelakangan ini, dengan
menyebutkan mata perusahaan khusus itu.
3o.
penunjukan pesero-pesero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk
format.
4o.
saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya perseroan.
5o. akhirnya pada umumnya
bagian-bagian itulah dari persetujuan-perseroan yang perlu guna menentukan
hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
27. Pendaftaran itu harus ditanggali pada
hari akta atau petikannya dibawa dikepaniteraan.
28. selain dari pada itu para pesero
diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dan petikan akta sebagaimana
termaksud dalam ketentuan pasal 26, dalam Berita Negara.
29. Selama pendaftaran dan pengumuman
itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga perseroan firma itu harus
dianggap sebagai perseroan umum, ialah untuk segala urusan, pula sebagai
didirikan untuk waktu tak terbatas dan akhirnyapun seolah-olah tiada seorang
pesero yang dikecualikan dari pihak bertindak dan hak menandatangani untuk
firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara apa
yang telah didaftarkan dan apa yang diumumkannya, maka berlakulah terhadap
pihak ketiga hanya ketentuan-ketentuan itulah diantaranya, yang mana berhubung
dengan pasal yang lalu telah diumumkan dalam Berita Negara.
30. Firma dari sesuatu perseroan yang
telah dibubarkan boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal persetujuan-perseroan
mengizinkannya, maupun apabila bekas pesero yang dulu dipakai namanya dalam
firma itu dengan tegas menyetujuinya, maupun pula, dalam hal persero yang
belakangan ini telah meninggal dunia dan para akhli warisnya tidak mengemukakan
keberatannya terhadap pemakaian itu, sedangkan untuk membuktikan tindakan yang
demikian itu harus dibuatnya sebuah akta, yang mana atas ancaman hukuman
tersebut dalam pasal 29 harus didaftarkan dan diumumkan juga berdasar atas dan
dengan cara seperti diatur dalam pasal 23 dan berikutnya.
Ketentuan ayat kesatu pasal 20 tidak
berlaku jika pesero yang mengundurkan diri itu dulu pesero firma dan kemudian
menjadi pesero lepas uang.
31. Membubarkan suatu perseroan firma
sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat pengunduran
diri atau pemberhentian, begitu juga memperpanjang waktu sehabis waktu yang
ditentukan, dan mengadakan perubahan-perubahan dalam persetujuan semula yang
penting bagi pihak ketiga, semua ini harus dilakukan dengan akta otentik, pula
harus didaftarkan seperti diatas dan diumumkan dalam Berita Negara. Kelalaian
tentang hal ini berakibat tak berlakunya pembubaran, pengunduran diri,
pemberhentian atau perubahan tadi terhadap pihak ketiga. Apabila pendaftaran dan
pengumuman itu dilalaikannya dalam hal perpanjangan waktu, maka berlakulah
ketentuan-ketentuan dalam pasal 29.
32. Apabila perseroan itu dibubarkan,
maka para pesero yang tadinya berhak mengurusnya, harus dibereskan segala
urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yang sama, kecuali dalam
persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian persero (tak termasuk
didalamnya para pesero pelepas uang) atas pemungutan suara orang demi orang
dengan jumlah suara terbanyak telah mengangkat seorang pemberes lain. Jika
jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negeri harus mengambil
ketetapan yang demikian, sepertipun untuk kepentingan perseroan yang telah
dibubarkan itu seyogia ditimbangnya.
33. Apabila keadaan keuangan dari kas
perseroan yang telah dibubarkan itu tidak cukup guna membayar segala utang yag
telah dapat ditagih maka untuk keperluan itu mereka yang bertugas akan
memberesinya boleh menarik uang-uang yang oleh sekalian pesero untuk bagian
masing-masing dalam perseroan, akan harus dimasukkannya
34. Segala uang dari kas yang sepanjang
pembereskan tidak diperlukan, untuk sementara harus dibagi.
35. Setelah pemberesan dan pemisahan
tadi selesai maka, jika tentang hal itu tiada suatu persetujuan apapun juga,
segala buku-buku yang dulu menjadi milik oerseroan yang telah dibubarkan, harus
setiap ada pada pesero itulah diantaranya, yang mana oleh suara terbanyak atau,
dalam lah sama beratnya suara, oleh Pengadilan Negeri telah dipilih; dengan tak
mengurangi kebebasan para pesero atau sekalian pengganti hak mereka untuk
memeriksa buku-buku dan surat-surat itu.
BAGIAN
KETIGA
Tentang
perseroan terbatas.
36. Perseroan terbatas tak mempunyai
sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari para
peseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuan perusahaannya
semata-mata. Sebelum suatu perseroan terbatas bisa berdiri dengan sah, maka
akta pendirianny atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan terlebih
dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya. Untuk tiap-tiap
perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, dan dalam hal perpanjangan waktu, harus
diperoleh pengesahan yang sama.
37. Jika perseroan itu tidak berlawan
dengan kesulitan yang baik atau dengan ketertiban umum, dan untuk selainnyapun
tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangan akta pendiriaannya
pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang beralasan dengan segala apa yang
teratur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka pengesahan harus diberikan.
Dalam hal pengesahan itu ditolak, maka alasan penolakan harus diberitahukan
kepada para pemohon untuk diketahuinya, kecuali kiranya pemberitaan yang
demikian itu tidak baik ditimbangnya. Jika ada alasan utuk itu, pengesahan tadi
bisa digantungkan pada syarat, bahwa perseroan itu harus sanggup dibubarkan,
manakala pembuatan oleh Menteri Kehakiman perlu ditimbangnya demi kepentingan
umum. Apabila pengesahan itu diberikan dengan tak bersyarat, maka atas
kekuasaan umumpun tak bolehlah perseroan dibubarkan, melainkan setelah oleh
Mahkamah Agung, yang dalam urusan ini harus didengar, dinyatakannya, bahwa para
pengurusnya telah lalai memenuhi akan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
pendirian tersebut dalam akta perseroan.
38. Akta perseroan tersebut harus
dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para pesero diwajibkan
mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnya dalam
register umum yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang
mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya,
sedangkan mereka diwajibkan pula mengumumkannya dalam Berita Negara. Segala
sesuatu yang tersebut diatas berlaku juga terhadap segala perubahan dalam
syarat-syarat pendiriannya, atau dalam hal waktu perseroan diperpanjangnya.
Ketentuan pasal 25 berlaku juga dalam hal ini.
39. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut
dalam pasal yang lalu belum diselenggarakan, akan sekalian pengurusnya adalah
orang demi orang dan masing-masing bertanggung-jawab untuk seluruhnya, atas
tindakan mereka terhadap pihak ketiga.
40. Modal perseroan harus dibagi dalam
beberapa sero atau saham, baik atas nama, maupun dalam blanko. Para pesero atau
pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggungjawab untuk lebih dari pada
jumlah penuh andil itu.
41. Tiada suatu sero atau andil dalam
blankopun boleh dikeluarkan, selama jumlah penuh dari sero atau andil itu belum
disetorkan dalam kas perseroan.
42. Dalam akta itu harus ditentukan
pula dengan cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil-andil atas nama
kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan pesero yang bersangkutan
dan pihak yang akan menerima penmyerahan itu, pula dengan pemberitahuan
pernyataan-pernyataan itu kepada pengurus, atau dengan pernyataan yang sama
yang kemudian dibukukan dalam buku-buku perseroan dan ditandatangani oleh atau
atas nama kedua belah pihak.
43. Apabila jumlah penuh dari sero atau
andil yang diserahkan itu belum disetorkan, maka pesero yang lama, atau para
ahliwarisnya, ataupun sekalian pengganti haknya, tetap berkewajiban menyetorkan
jumlah uang yang masih berutang itu kepada perseroan, kecuali pengurus
perseroan dan semua komisaris, jika ini ada dengan tegas menyatakan kesedian
mereka untuk menerima baik pesero yang baru itu dan dengan demikian pesero yang
lama telah dibebaskan dari segala tanggungjawab
44. Tiap-tiap perseroan terbatas harus
diurus oleh beberapa pengurus, kawan-kawan peserta atau lain-lainnya yang semua
itu harus diangkat oleh para pesero, dengan atau tidak dengan mendapat upah,
dan dengan atau tidak dengan diawasi oleh beberapa komisaris.
45. Tanggungjawab para pengurus adalah
tak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan
sebaik-baiknya; merekapun karena segala periktan dari perseroan, dengan diri
sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Sementara itu apabila merek
melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian
diadakannya mengenai syarat² pendirian, maka, atas kerugian yang karenanya
telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing² dengan diri sendiri
bertanggungjawab untuk seluruhnya.
46. Tiap² perseroan terbatas harus
didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan tak mengurangi kemungkinan untuk
memperpanjangnya, tiap² kali setelah lampau waktu itu.
47. Apabila bagi para pengurus ternyata
bahwa perseroan menderita kerugian sebesar limapuluh persen dari modalnya, maka
hal ini mereka umumkan dalam register² yang diselenggarakan untuk itu
dikepaniteraan Pengadilan Negeri, dan dalam Berita Negara. Jika kerugian tadi
sebesar tujuhpuluhlima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para
pengurusnya adalah dengan diri sendiri secara tanggung-menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan yang telah
mereka adakan semenjak turunya modal itu telah atau harus diketahuinya.
48. Untuk menghindari bubarnya
perseroan disebabkan karena hal² seperti diatas, maka dalam akta pendiriannya
bisa juga dimuatkan beberapa ketentuan tentang pembentukan sebuah kas cadangan,
dengan mana kekurangan² dalam keuangan, baik seluruhnya, maupun untuk sebagian
dapat diatasinya.
49. Dalam akta itu bunga² tetap tak
boleh diperjanjiakan. Tiap² pembagian harus dilakukan atas pendapatan, setelah
dikurangi dengan segala pengeluaran. Namun bolehkah diperjanjikan, bahwa pembagian²
tidak boleh melebihi suatu jumlah tertentu.
50. Pengesahan termaktud dalam pasal 36
tak akan diberikan, melainkan apabila ternyata bahwa sekalian pesero
pendiri-pertama telah mewakili paling sedikitnya seperlima dari modal
persekutuan; lagipun harus ditentukan juga tenggang waktu dalam mana semua sero
atau andil lainnya telah harus ditempatkannya, Tenggang waktu itu atas
permohonan semua pesero pendiri-pertama, oleh Prsiden atau oleh penjabat yang
menurut ayat kedua pasal 36 ditunjuk oleh Presiden, masih juga dapat
diperpanjangnya.
51. Perseroan tak akan dapat mulai
berjalan, sebelum paling sedikitnya sepuluh persen dari modal persekutuan
disetorkannya
52. Dalam hal pekerjaan para komisaris
itu hanyalah untuk mengawasi semua pengurus saja, sehingga sama sekali mereka
itu tidak ikut serta dalam pengurusan, maka boleh mereka itu dalam akta
dikuasakan untuk memeriksa dan mengwesahkan perhitungan tanggung jawab dari
para penbgurus, atas nama pesero.
Dalam hal sebaliknya,pemeriksaan dan
pengesahan harus dilakukan oleh semua persero,atau oleh mereka yang dalam akta
ditunjuk untuk itu.
53. Dalam halnya mengenai perseroan
penanggungan atas benda tertentu,maka dalam akta harus ditetapkan pula
maksimum,yang mana untuk lebih dari itu,satu benda yang sama tak boleh
ditanggungnya, kesemuanya itu kecuali oleh para persero dalam akta dengan tegas
kiranya telah diperjanjikan, untuk menyerahkan soal ini kepada penetapan para
pengurus, dengan atau tidak dengan para komisaris.
54.
(1) Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan
suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam
saham-saham dengan harga nominal yang sama maka setiap pemegang saham berhak
mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam
saham-saham dengan harga nominal yang
berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak
kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap
keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa
suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
(4) Pembatasan mengenai banyaknya suara yang
berhak dikeluarkan oleh pemegang saham
dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang
pemegang saham tidak dapat mengeluarakan lebih dari enam suara apabila modal
perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan
lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus
saham.
(5) Tidak seorang pengurus atau komisaris
dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam
pemungutan suara.
55. Para pengurus harus tiap - tiap
tahun memberitahukan segala keuntungan yang di peroleh dan segala kerugian yang
diderita dalam tahun yang silam. Pemberitahuan itu dapat dilakukan,baik dalam
suatu rapat umum,baik dengan mengirimkan suatu daftar untung rugi kepada
tiap-tiap persero, baik pula dengan membuat suatu daftar perhutungan suara dan
sementara itu mengumumkan kepada sekalian persero, bahwa mereka dapat
memerikasanya selama tenggang waktu yang ditentukan dalam akta.
56. Tiap - tiap perseroan yang
dibubarkan harus dibereskan oleh pengurusnya, kecuali dalam akta telah diatur
suatu cara pemberesan yang lain.
Ketentuan pasal 35 berlaku dalam hal
ini.
Pasal 57, 58 di hapuskan.
HUBUNGAN
ANTARA KUH PERDATA DAN KUHD
Secara
umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalahmerupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalaukita lihat ketentuan :Psl 1
KUHD:adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitabini tidak khusus
diadakan penyimpangan, berlaku jugaterhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam
kitab ini.Psl 15 KUHD:menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab
inidikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, olehkitab ini dan
oleh hukum perdata.Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan
yang diaturdalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur
secarakhusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara
khusus,maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata
tidakberlaku, dalam bahasa Latin
“
Leu specialis derogat legi generali ”
(hukum
khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).Contoh :1.Nilai kekuatan pembuktian
surat Psl. 1881 KUH Perdata.2.Psl. 7 KUHD khususnya.Sebagai perbandingan
tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negaraSwiss adalah :
Schweizerieches
Zivilgesets bueh (SZ)
Schweizerieches
Obligatimen recht (SO)SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku
III (Perikatan),sedang SO mengenai perikatan dan Hukum Dagang.
Contoh
:Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalambidang hukum
keluarga dan hukum waris.Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata
dan KUHD,yakni :
I.
Kant:Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaituyang mengatur
hal-hal khusus.
Prof.
Soebandono:Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukumperdata umum dan hukum
dagang. Sedangkan KUHD itu tidakkhusus menyimpang dari KUH Perdata.
Van
Apeldoorn:Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapanganhukum perikatan
yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata.
Sumber
Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur :
1.Dalam
bentuk undang-undang:a.KUH Perdata dan KUHDb.UUNo. 14 Tahun 1945 tentang
Pos.c.UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.d.Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia
atasnama.2.Yang tidak tertulis (kebiasaan): timbul dalam praktek
perdagangan,misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenisbarang dagang
tertentu.3.Persetujuan khusus:Persetujuan khusus yang dibuat oleh
pihak-pihak.4.Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam
perdagangan.
1
Pendahuluan:
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang
dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain
atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman
modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan
pedagang
2. Perdagangan mengumpulkan (produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
3. Perdagangan menyebutkan (importir –
pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
4. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
5. Perdagangan barang à yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian,
pertambangan, pabrik)
6. Perdagangan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
7. Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek)
8. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
9. Perdagangan dalam negeri
10. Perdagangan internasional à perdagangan
ekspor, perdagangan impor
11. Perdagangan meneruskan (perdagangan
transito)
Menurut
Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan
hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah
perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek,
pengangkutan,basuransi dan kepalitan.
SUMBER-SUMBER
HUKUM DAGANG INDONESIA
Pengaturan
Hukum di Dalam Kodifikasi
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata)
2. 2.Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata)
Penutup:
Dari
uraian di atas tampak bahwa hukum perdagaganinternasional memberi kebebasan dan
peluang yang cukup besarkepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya.
Dalam kebebasanmemilih cara-cara penyelesaian sengketa termasuk pula
kebebasanuntuk memilih hukum yang akan diterapkan untuk menyelesaikansengketa.
Untuk kedua hal ini badan peradilan harusmenghormatinya.Mengenai forum
penyelesaian sengketa yang tersedia, tampakmasing-masing memiliki kekuatan dan
kelemahannya. Baik itu APSatau pengadilan masing-masing memiliki cirinya. Hal
inilah yangperlu dipertimbangkan dengan seksama oleh para pihak yang
hendakmenyelesaikan sengketanya.Mengenai kebebasan para pihak untuk menentukan
hukumnya,faktor yang penting adalah kestabilan hukum tersebut. Di
dalampengertian ini adalah pengetahuan para pihak terhadap hukumtersebut.
Selain itu pula perlu diperhatikan praktik danpendekatan yang diterapkan badan
peradilan yang akanmenyelesaikannya. Seperti diuraikan di atas, para pihak
perlumenyadari adanya praktik yang berbeda-beda antara badan peradilandi suatu
negara dengan badan peradilan di negara lainnya.Pertimbangan penting lainnya
yang justru sangat esensialadalah pertimbangan kemungkinan dapat atau tidak
dapatnyadilaksanakannya putusan (ekseskusi). Kegagalan atau kealpaan untukmempertimbangkan
faktor ini akan membuat upaya-upaya penyelesaiansengketa yang dipilih
berdasarkan kebebasan para pihak menjaditidak berarti.
DAFTAR PUSTAKA
Bagner,
Hans, “Dispute Settlement,” dalam: Julian D.M. Lew andClive Stanbrook (eds.),
International
Trade: Law and Practice
,London:
Euromoney, 1983.Beherens, Peter, "Alternative Methods of Dispute
Settlement inInternational Economic Relations," dalam:
Ernst-UlrichPetersmann and Gunther Jaenicke,
Adjudication
of InternationalTrade Dispute in International and National Economic Law
,Fribourg
U.P., 1992.Cooke, Gerald, “Disputes Resolution in International Trading,”dalam:
Jonathan Reuvid (ed.),
The
Strategic Guide toInternational Trade
,
London: Kogan Page, 1997.David, Rene,
Arbitration
in International Trade
,
Netherlands:Kluwer, 1985.Garcia-Amador, F.V.,
The
Canging Law of International Claims
,
USA:Oceana Publications, Inc., 1984.Harris, D.J.,
Cases
and Materials on International Law
,
London:Sweet and Maxwell, 5
th
.ed.,
1998.Houtte, Hans Van,
The
Law of International Trade
,
London: Sweetand Maxwell, 1995.Huala Adolf, “The Settlement of Investment
Disputes under theICSID Arbitration”,
Thesis
,
Department of Law, SheffieldUniversity, 1995.Huala Adolf,
Arbitrase
Komersial Internasional
,
Jakarta: RajawaliPers, cet.2., 1994.Huala Adolf,
Aspek-aspek
Negara dalam Hukum Internasional
,Jakarta:
Rajawali Pers, cet. 3, 2002.Hulieatt-James M., and N. Gould,
International
CommercialArbitration,
London:
LLP, 1996.Islam, M. Rafiqul,
International
Trade Law
,
Sydney: LBC, 1999.Kohona, Palitha TB., ,
The
Regulation of International EconomicRelations through Law,
the
Netherlands: Martinus NijhoffPubl., 1985.Malirveni, G., "The Settlement of
Disputes within InternationalOrganizations," dalam Mohammed Bedjaoui
(ed).,
InternationalLaw:
Achievements and Prospects
,
Dordrecht: Martinus NijhoffPublishers and UNESCO, 1991.Mann, F.A.,
"Foreign Investment in the International Court ofJustice: the ELSI
Case," 86
AJIL
92
(1992).Poeggel W., and E. Oeser, "Methods of Diplomatic
Settlement,"dalam Mohammed Bedjaoui (ed).,
International
Law: Achievementsand Prospects
,
Paris: UNESCO and Martinus Nijhoff, 1991.
0 komentar:
Post a Comment