BAB I
PENDAHULUAN
Kondisi
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dewasa ini, serta penyimpangan
implementasi Pancasila pada masa Orde Lama dan Orde Baru menimbulkan gerakan
reformasi di Indonesia,sehingga terjadilah suatu perubahan yang cukup besar
dalam berbagai bidang terutama bidangkenegaraan, hokum, maupun politik.
Konsekuensinya mengharuskan kita untuk merevisi ulangatas materi Pendidikan
Pancasila terutama pada tingkat Perguruan Tinggi.
Materi
makalah ini disusun untuk dijadikan sebagai acuan perkuliahan yang disusun dari
upaya mengumpulkan buku-buku refrensi, hasil-hasil seminar dan diskusi ilmiah
serta berbagai tulisan di media masa. Buku ini membahas tentang aspek-aspek
pancasila serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di
Indonesia.Buku ini mengulas seluk-beluk Pancasila dan hal-hal yang berkaitan,
misalnya asal-usul,landasan, tujuan, segi-segi tinjauan Pancasila, hakikat
nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila sebagaipilihan bangsa, serta memuat
susunan dalam satu naskah Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan (hasil
amandemen).
Sesuai
dengan kewenangan yang diberikan di Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan pengubahanUndang-Undang Dasar
1945. Perubahan pertama 1999, perubahan kedua 2000, perubahan ketiga2001, dan
perubahan keempat 2002.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat
adalah satu bidang ilmu yang senantiasa
ada yang menyertai kehidupan manusia.Didalam kehidupan manusi senantiasa
berfilsafat .
Secara
etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani’’philien ‘’ yang artinya
cinta dan shopos’’yang artinya bijaksana.Jadi secara harfiah filsafat adalah
mengandung makna cinta kebijaksanaan.Hal ini menampakan sesuai dengan sejarah
timbul nya ilmu pengentahuan yang sebelum nya dibawah naungan filsafat.Jadi
manusia dalam kehidupan pasti memilih
apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan
membawa kesejahteraan dalam hidup nya,dan pilihan manusia sebagai suatu
pandangan itu lah yang disebut filsafat.
Yang
mendasari tokoh filsafat dalam melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar antar
ajaran filsafat adalah perbedaan latar belakang tata nilai dan alam kehidupan,
cita-cita dan keyakinan. Perbedaan aliran bukan ditentukan oleh tempat dan
waktu lahirnya filsafat, melainkan oleh watak isi dan nilai ajarannya. Suatu ajaran filsafat yang bulat mengajarkan
tentang sumber dan hakikat realitas, filsafat hidup, dan tata nilai (etika),
termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.
Ada
pun Aliran- aliran filsafat, yaitu
1. Aliran Idealisme , yaitu mengajarkan
bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia,
karena manusia mempunya akal budi, kesedaran rohani.
2. Aliran Realisme, yaitu mengajarkan
bahwa kehidupan yang tampak seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia, hidup
berkembang biak, kemudia tua, akhirnya mati. Aliran ini bertentangan dengan
aliran materialisme dan idealisme..
3. Aliran Idealisme, yaitu mengajarkan
bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia,
karena manusia mempunya akal budi, kesedaran rohani.
Pilihan
manusia atau bangsa menentukan tujuan hidupnya ini dalam rangka untuk mencapai
kebahagian dalam kehidupannya.Jikalau ditinjau dari lingkup pembahasan nya,
maka filsafat meliputi banyak bidang bahasan antara lain:
1.Tentang
manusia. 5. Logika
2.
Masyarakat. 6.
Agama
3.
Alam 7.
Estetika
4.
Etika
Oleh
karna itu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul dan
berkembang juga ilmu filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu tertentu misal
nya:
1. Filsafat sosial
2. Filsafat hukum
3. Filsafat politik
4. Filsafat bahasa
5. Filsafat ilmu pengetahuan
6. Filsafat lingkungan
7. Filsafat agama,dll
Keseluruhan
arti filsafat yang meliputi berbagai
masalah tersebut dapat dikelompok kan menjadi 2macam yaitu:
• Filsafat sebagai produk
Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang di hadapi manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat, pada umum nya proses
pemecahan persoalan filsafat ini
diselesai kan dengan kegiatan berfilsafat,dalam artian filsafat sebagai
proses yang dinamis.
• Filsafat sebagai suatu proses
Filsat
di artikan sebagai bentuk suatu aktifitas berfilsafat.dalam pemecahan suatu
permasalahan dengan menggunakan suatu
cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahan nya.suatu proses
yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
Berdasarkan
sejarah kelahirannya filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu
pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain sehingga filsafat
harus menjawab segala macam hal, soal manusia filsafat yang membicarakannya,
demikian pula soal masyarakat, soal ekonomi, soal negara, soal kesehatan dan
sebagainya.
Beberapa
tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk
peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap
azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut
dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika
mereka mampu dan mau melakukan
peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri
secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya
“Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan
mengenai ide yang abadi dan tak berubah.
Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang
seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat
spekulatif.
B.PENGERTIAN
PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Pancasila
yang terdiri dari lima sila pada hakekat
nya merupakan sistem filsafat.
Pengertian
sistem adalah
• Suatu kesatuan bagian –bagian.
• Bagian –bagian tersebut mempunyai
fungsi sendiri-sendiri
• Saling berhubungan dan ketergantungan
• Saling bekerja sama untuk satu tujuan
• Terjadi dalam suatu lingkungan yang
komplek
Filsafat
negara pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal,
konsekuensi setiap sila tidak dapat berdiri sndiri terpisah dari sila yang lain.sila –sila
pancasila merupakan sistem filsasat pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan
organis.antara sila –sila itu saling berhubunan ,saling berkaitan bahkan saling
mengkualifikasi.sila yang satu senantiasa di kualifikasi oleh sila-sila
lainnya. Secara demikian ini maka pancasila pada hakikatnya merupakan sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian,sila-silanya
saling berhubungan secara erat sehingga
membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Kenyataan objektif, yaitu bahwa kenyataan itu pada
pancasila sendiri.sehinga pancasila sebagai suatu ssistem filsafat
bersifat khas dan berbeda dengan sistem
–sistem filsafat lain nya misal nya liberalisme ,materialisme, komunisme dan
filsafat lain nya.
Jika
pejuang bangsa Indonesia itu kita teliti dengan seksama maka unsur – unsur
Pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut diantaranya:
a.
Unsur Ketuhanan.
Pada
hakikatnya penjajahan bertentangan dengan ajaran tuhan. Karena penjaahan tidak
mengenal cinta kash dan sayang sebagai mana di ajarkan oleh tuhan. Oleh karena
itu perlawanan terhadap kolonialisme ada yang di dorong oleh keyakinan
melaksanakan tugas – tugas agama
b.
Unsur Kemanusiaan.
Penjajahan
tidak mengenal peri kemanusiaan. Penjajahan pada hakikatnya adalah hendak
menemukan kembali nilai – nilai kemanusiaan yang telah di hancurkan oleh
penjajah
c.
Unsur Persatuan.
Di
dalam kenyataan memang bangsa Indonesia I pecah- pecah oleh penjajah. Meskipun
demikian bangsa Indonesia menyadari bahwa perpecahan akan mengakibatkan
keruntuhan sebagaimana semboyan yang berbunyi bersatu kita teguh bercerai kita
runtuh. Oleh karena itu bagaimanpun juga persatuan sebagai senjata ampuh tidak
hancur sama sekali
d.
Unsur Kerakyatan.
Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesua denga peri peri keadilan penjajahan bertentangan dengan kemerdekaan dan
kebebasan
e.
Unsur Keadilan.
Iatas
sudah di sebutkan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan. Hal ini terbukti pada pengalaman bangsa Indonesia yang selama I
jaah tidak pernah di perlakukan adil. Apalagi untuk mendapatkan pendidikan
sebagaimana mestinya sangat di persukar
Pancasila
yang unsur – unsurnya di gali dari bangsa Indonesia sendiri kemudian di terima
bulat oleh bangsa Indonesia menjadi Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia
harus di laksanakan.
Pelaksanaan
Pancasila ada dua macam yaitu:
a.
Pelaksanaan Obyektif
Pelaksanaan
obyektif adalah pelaksanaan Pancasila di dalam semua peraturan dari yang
tertinggi sampai terendah yaitu Undang - Undang Dasar 1945 dan peraturan
–peraturan hukum yang ada di bawahnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan
kemasyarakatan serta segala tertib hokum di Indonesia harus di dasarkan atas
Pancasila
b.
Pelaksanaan Subyektif
Pelaksanaan
subyektif adalah pelaksanaan di dalam diri setiap orang Indonesia yaitu
penguasa, warga negara dan setiap orang yang berhubungan dengan Indonesia
C.
PANCASILA Sebagai Sumber
Nilai
a. Pengertian nilai
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi
manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi
kehidupan manusia.
Adanya
dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan
UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai
nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi.
Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu,
sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara
langsung dalam hehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk
adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih
lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu
kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
Nilai
istrumental harus tetap mengacu kepada
nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara
kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang
sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran
itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
b.
Ciri-ciri nilai
Sifat-sifat
nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a.
Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat
abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai
itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi
kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran
itu.
b.
Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan
suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan
dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai
keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang
mencerminkan nilai keadilan.
c.
Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya,
nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa
mencapai derajat ketakwaan.
c.
Macam-macam nilai
Dalam
filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a.
Nilai logika adalah nilai benar salah.
b.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c.
Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan
klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang
siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia
keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu
buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada
tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita
melihat suatu pemandangan, menonton
sebuah
pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif
pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah
lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka
dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.
Nilai
moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik
atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.
Notonegoro
dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah
sebagai berikut.
a.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia
atau kebutuhan ragawi manusia.
b.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
c.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian meliputi:
1)
Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2)
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion)
manusia.
3)
Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, Will)
manusia.
Nilai
religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber
pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
d.
Pancasila sebagai sumber nilai
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari
pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai
dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan,
nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.
Makna Nilai dalam Pancasila
a.
Nilai Ketuhanan
Nilai
ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa
terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b.
Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c.
Nilai Persatuan
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d.
Nilai Kerakyatan
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e.
Nilai Keadilan
Nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur
secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai
dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif,
isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan
eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental
tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai
nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber
pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia.
2.
Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya
mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar
menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari
nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar
bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hokum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam
yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar
pancasila.
Sistem
hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata
urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a.
Undang-Undang Dasar 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c.
Undang-undang
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.
Peraturan Pemerintah
f.
Keputusan Presiden
g.
Peraturan Daerah
Dalam
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan
juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
a.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c.
Peraturan pemerintah
d.
Peraturan presiden
e.
Peraturan daerah.
Pasal
2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai
dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 945 Alinea IV.
3.
Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya
lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan
nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah
nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam
norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Bangsa
indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman
dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada
pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum
dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,
Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan
MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari
nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan
bermasyarakat.
a.
Etika Sosial dan Budaya
Etika
ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap
jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan
tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu
juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua
yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk
itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan
diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan
masyarakat.
b.
Etika Pemerintahan dan Politik
Etika
ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, danefektif;
menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa
tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam
persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang
dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa
kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila
dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak
mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
c.
Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika
ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh
pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat
melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu
bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negative
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan
perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d.
Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika
penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa
tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan
dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan
aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju
kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e.
Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika
keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini
etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar
membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan
karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan
adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik
kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya
perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a.
Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama
dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan
dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah
penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b.
Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif,
dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c.
Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara
sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah
ataupun masyarakat.
d.
Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran,
profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini
yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e.
Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab
kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.
D.
Kesatuan Sila- sila Pancasila
Pancasila
yang terdiri atas 5 sila pada hakikatnya merupakan suatu system filsafat.
Pengertian system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,
saling berkerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan
merupakan suatu kesatuan yang utuh. System lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1.Suatu
kesatuan bagian-bagian
2.Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.Saling
berhubungan dan saling ketergantungan
4.Keseluruhanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu ( tujuan system)
5.Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks (shore dan Voich, 1974)
Pancasila
yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada
hakikatnya merupakan suatu asas sendiri. Fungsi sendiri-sendiri namun secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1.Susunan
Kesatuan Sila-sila Pancasila yang bersifat Organis
2.Susunan
Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk Piramidal
3.Rumusan
Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling
Mengkualifikasi.
4.Kesatuan
Sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat.
Susunan
pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
Susunan
pancalisa adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal. Pengertian
matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila
dari pancasila dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal
sifat-sifat nya (kwalitas).
Dalam
susunan hierarkhi dan piramidal ini, maka ketuhanan yang maya esa menjadi basis
kemanusiaan, persatuan indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial. Secara
ontologis kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem bersifat hierarkhis
dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut: bahwa hakikat adanya tuhan
adalah ada karena dirinya sendiri, tuhan sebagai causa prima. Oleh karena itu
segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan tuhan atau
manusia ada sebagai akibat adanya tuhan (sila pertama).
Adapun
manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah
lambang kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang
anggotanya adalah manusia( sila kedua).
Maka negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu(sila
ketiga). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat.
Maka rakyat ada hakikatnya merupakan unsur negara di samping wilayah dan
pemerintah.
Rakyat adalah sebagai totalitas
individu-individu dalam negara yang bersatu (sila keempat). Keadilan pada
hakikatnaya merupakan tujuan suatu keadian dalam hidup bersama atau dengan lain
perkataan keadilan sosial ( sila kelima).
Kesatuan
sila-sila pancasila yang saling mengisi
dan saling mengkualifikasi Sila-sila pancasila sebagai kesatuan dapat
dirumuskan pula dalam hubungannya saling atau mengkualifikasi dalam rangka
hubungan hierarkhis piramidal tadi. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan
keseluruhan dari sila-sila pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkhis
tersebut di atas:
1) Sila pertama : ketuhanan yang maha esa
adalah ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
indonesian, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan , yang berkeadialan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia .
2) Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan
bearadab adalah kemanusiaan yang berketuhanan yang maha esa, yang berpersatuan
indonesia , yang berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan ,yang keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia .
3) Sila ketiga : persatuan indonesia
adalah persatuan yang berketuhanan yang
maha esa ,berkemanusia yang adil
dan beradab ,yang berkerakyatan yangdi
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan ,yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
4) Sila keempat :kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan,adalah kerakyatan
yang berketuhanan yang maha esa,berkemanusian yang adil dan beradab,yang
berpersatuan indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
5) Sila kelima: keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia adalah keadilan yang berketuhanan yang maha
esa,berkemanusian yang adil dan beradab,yang berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
E.KESATUAN
SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikat nya bukan
lah hanya merupakan kesatian yang bersifat formal logis saja namun juga
meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis
dari sila-sila pancasila . Kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierkis
dan mempunyai bentuk firamidal, digunakan untuk menggambar kan hubungan hierkis
1) DASAR ONTOLOGIS SILA-SILA PANCASILA.
Pancasila
atau secara filosofi merupakan dasar ontologis sila-sila pancasila.dasar
ontologis pancasila pada hakikat nya adalah ,manusia,yang memiliki hakikat
mutlak monopluralis,oleh karna itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar
antropologis.subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia.
Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak ,yaitu terdiri atas
susunan kodrat ,raga dan jiwa jasmani dan rohani,sifat kodrat manusia adalah
sebagai mahluk individu dan mahluk
sosial,serta kedudukan kodrat manusia sebagai mahluk pribadi berdiri
sendiri dan mahluk tuhan yang maha esa
2) DASAR EPISTEMOLOGIS SILA-SILA PANCASILA
Pancasila
memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukung nya
yaitu
o logos yaitu rasionalitas atau
penalaran nya
o pathos yaitu penghayatan,
o ethos yaitu kesusilaan .
Terdapat
tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu pertama tentang sumber
pengetahuan manusia , kedua tentang teori pengetehuan manusia , ketiga tentang
watak pengetahuan manusia . dengan lain perkataan bahwa bangsa indonesia adalah
sebagai kausa materialis pancasila. Sumber pengetahuan pancasila adalah
bngsaindonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat istiadat serta kebudayaan
dan nilai religius, maka diantara bangsa indonesia sebagai pendukung sila-sila
pancasila dengan pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki
kesesuaian yang bersifat korespondensi. Isi arti pancasila yang umum universal
yaitu hakikat sila-sila pancasila.
3) DASAR AKSIOLOGIS SILA-SILA PANCASILA
Dalam
hubungan ini manusia memiliki orientasi nilai yang berbeda tergantung pada
pandangan hidup dan filsafat hidup masing-masing.
F.
Pancasilan sebagai Nilai dasar fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik
Indonesia
Secara
harfiah nilai dapat diartikan sebagai sesuatu yang berharga, bermutu,
menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti
sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari
pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
G.
Nilai-nilai Fundamental Yang Terkandung di dalam Pancasila
Pancasila
yang ditetapkan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai luhur dan mendalam,
yang menjadi pandangan hidup dan dan dasar negara. Nilai-nilai Pancasila secara
bertahap harus benar-benar diwujudkan dalam perilaku kehidupan negara dan
masyarakat.
Di
dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar,
nilai instrumental dan nilai praksis.
a.
Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih
mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal
dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai
dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
b.
Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam
wujud norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi
dalam lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai
instrumental, meskipun lebih rendah daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah
penting karena nilai ini mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai
dengan zaman. Nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar
yang umum.
c.
Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Semangatnya nilai praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai
instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai
dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Hubungan
ketiga nilai tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: nilai dasar yang
merupakan nilai objektif, positif, intrinsik, dan transenden itu dikonkretkan
menjadi nilai instrumental. Selanjutnya nilai instrumental diimplementasikan
lebih lanjut dalam wujud yang lebih konkret dan menjadi nilai praksis. Dengan
demikian, nilai instrumental dapat dikatakan sebagai dasar perwujudan suatu
praksis.
Dalam
kehidupan bangsa yang mengacu kepada Pancasila ada beberapa nilai fundamental
yang terkandung di dalamnya seperti; nilai ideal, nilai material, nilai
spiritual, nilai pragmatis, nilai positif, nilai logis, nilai etis, nilai
estetis, nilai sosial dan nilai religius atau keagamaan. Apabila dari
nilai-nilai tersebut dijabarkan ke dalam rumusan yang terkandung dalam
Pancasila, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai-nilai religius antara lain:
a)
Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang
Sempurna, yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sifat
suci lain sebagainya.
b)
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahNya dan
menjauhi segala larangan-Nya
c)
Nilai Sila I ini juga meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V
2.
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nilai-nilai kemanusiaan
antara lain:
a)
Pengakuan terhadap adanya martabat manusia
b)
Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia
c)
Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa dan
keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d)
Nilai sila II meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V.
3.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa antara lain:
a)
Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mencakup seluruh wilayah
Indonesia
b)
Persatuan Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia
c)
Pengakuan terhadap ke-“Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (berbeda-beda namun
satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa
d)
Nilai sila III meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
4.
Dalam Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/keadilan terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a)
Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat
b)
Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat
c)
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
d)
Musyawarah dan mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
e)
Nilai sila IV meliputi dan menjiwai sila V
5.
Dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai
keadilan sosial antara lain:
a)
Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi
seluruh rakyat Indonesia
b)
Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang politik,
ideologi, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional
c)
Cita-cita masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual yang merata
bagi seluruh rakyat Indonesia
d)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain
e)
Cinta akan kemajuan dan pembangunan
f)
Nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila I,II,III dan IV.
H.
Pancasila Sebagai Filsafat Nilai Fundamental dan Terbuka Menjawab Persoalan
Hidup Berbangsa dan Bernegara.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini kita menemukan banyak sekali
persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Persoalan yang ada datang dalam berbagai bentuk dan ragamnya, mulai dari
persoalan sosial, ekonomi, budaya dan bahkan persoalan hankam. Dalam kehidupan
sosial, diantara sesama rakyat Indonesia dapat terlihat dengan jelas terkait
adanya kemerosotan moral, di mana korupsi yang seharusnya menjadi hal yang
sangat tabu bagi pelakunya, berubah menjadi semacam gaya hidup dikalangan
masyarakat, mulai dari pejabat kelas atas hingga lingkungan RT sekalipun.
Dalam
persoalan ekonomi dapat kita jumpai masih banyak diantara penduduk Republik ini
yang hidup berada di bawah garis kemiskinan dan cenderung tidak diperhatikan
oleh pemerintah. Dalam persoalan budaya juga terlihat jelas ketika banyak hasil
budaya bangsa Indonesia yang seharusnya menjadi hak milik bangsa ini diklaim
oleh bangsa lain sehingga membuat Indonesia seakan-akan kehilangan muka di
hadapan dunia internasional. Dalam persoalan keamanan, akhir-akhir ini bangsa
Indonesia seakan-akan dihantui oleh aksi-aksi terorisme yang hampir ada di
mana-mana. Faham radikal yang dianut oleh kelompok-kelompok tertentu
menyebabkan gangguan keamanan yang serius bagi negara ini dan bisa berdampak
buruk bagi citra bangsa Indonesia sendiri dalam pandangan dunia internasional.
Dari
setiap permasalahan yang telah diungkapkan di atas, sesungguhnya bukanlah
merupakan bukti bahwa ideologi Pancasila itu gagal ataupun Pancasila itu sudah
tidak relevan lagi. Ada banyak bukti yang dapat menggugurkan
pernyataan-pernyataan yang sifatnya negatif terhadap Pancasila tersebut
misalnya saja, selain sebagai nilai fundamental bagi pelaksanaan kehidupan
bernegara, Pancasila juga merupakan ideologi yang terbuka.
Pancasila
sebagai Ideologi yang terbuka dengan artian bahwa Pancasila mampu menyesuaikan
diri dengan perkembangan zaman tanpa harus ada pengubahan nilai dasarnya (nilai
Fundamental). Pancasila sebagai sumber filsafat nilai yang fundamental dan terbuka
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat
dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan
perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan
perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Berkaca
kepada kalimat yang mengatakan bahwa pengegembangan Pancasila harus
memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia memiliki
arti bahwa dalam usaha menciptakan keselarasan antara Pancasila dan kondisi
masa kini haruslah dilakukan dengan sangat hati-hati, agar pengembangan yang
dilakukan tidak melenceng dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila itu sendiri.
Dalam
menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih banyak berupa
persoalan-persoalan yang pelik dalam berbagai sendi kehidupan, masyarakat
Indonesia harus memahami bahwa untuk menghadapi polemik tersebut sesungguhnya
Pancasila telah memberikan orientasi ke depan yang mengharuskan bangsanya untuk
selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama
menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi
Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan
budaya bangsa Indonesia dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1.
Dasar Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai
yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat.
Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia atau
organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia ( legal society)atau masyarakat hukum.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu
berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai
persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa(hakikat sila pertama).
Negara yang merupakan persekutuan hidup
manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk
mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau
makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara
sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup
bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga).
Terwujudnya
persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang
hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu
haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan
negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis
hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara
bersama(hakikat sila keempat).
Untuk mewujutkan tujuan negara sebagai tujuan
bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus
mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya(hakikat sila kelima).
Selain
itu dalam pancasila yang merupakan nilai-nilai kerokhanian itu di dalamnya
terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, vital, kebeneran (kenyataan). Estetis , etis maupuan nilai religius.
Hal ini dapat dibuktikan pada nilai-nilai pancasila yang tersusun secara
hierarkhis piramidalyang bulat dan utuh.
Selain
itu secara kuasalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif dan
juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal
yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya
bukan pancasila.
Artinya tinjauan suatu negara menggunakan
perinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan,
berkerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya
menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai pancasila.
Nilai-nilai
pancasila bersifat objektif dapat di jelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu
sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti nilai-nilai pancasial akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada
bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam
kehidupan keagamaan.
3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, mrnurut
ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang funda mental negara
sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena
itu, dalam hierarki suatu tertib hukum
Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara
objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan
hidup negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai pancasila yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu di ubah maka sama halnya dengan
pembubaran negara proklamasi 1945. Hal ini sebagaimana terkandung dalam
ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, di perkuat Tap. No. V/MPR/1973.DAN. Tap. No.
IX/MPR/1978.
Sebaliknya
nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai
pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri.
Pengertian itu dapat di jelaskan sebagai berikut:
1) Nilai-nilai pancasila timbul dari
bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis.
Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasiln
refleksi filosofi bangsa indonesia.
2) Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat(pandangan
hidup) bangsa indonesia sehingga merupakan jadi diri bangsa, yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan
dalam hidup bermasyarakat , bernegara dan berbangsa.
3) Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu: nilai
kebenaran, keadialan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius
yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa indonesia karena bersumber
pada kepribadian bangsa .
2.
Nilai-niali pancasila sebagai dasar filsafat negara
Nilai-nilai
pancasila sebagai dasar filsafat negara indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu sumber dari hukum dasar dalam negara indonesia. Adapun pembukaan UUD 1945
yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran
yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah
merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara persatuan, yaitu
negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan panjabaran sila ketiga
Pokok
pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiaban kesejahteraan
umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadialn
sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila ke lima.
Pokok
pikiran ketiga menyatakn bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas
kerakyatan dan kemusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara
indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa negara
berdasarkan atas ketuhana yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap. Hal ini mengandung arti bahwa negara indonesia menjunjung tinggi
keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan
penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal
ini dapat di simpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain
merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila.
I.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia
Istilah
ideologi berasal dari kata “idea” yang berati”gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita” dan “logos” yang berarti “ilmu”. Kata “idea” berasal dari
kata bahasa yunani “eidos” yang artinya” bentuk”. Kata “idein” yang artinya
“melihat” .
Maka secara harafiah ,ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari idea disamakan
artinya dengan cita-cita . Cita-cita yang dimaksudkan adalah ciat-cita yang
bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandaman atau faham. Memang pada
hakikatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu
kesatuan.
Pancasila
diangkat dari adat istiadat , nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara,
dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi(bahan) pancasila tidak
lain di angkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri.
J
. Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
Sebagai
suatu dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem
nilai. Oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila
senantiasa, dalam hubungan yang sistematik dangan sila-sila lainnya. Hal ini
berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila pancasila senantiasa dalam
hubungannya sebagai sistem filsafat.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai
sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia,
menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab,
penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara kesatuan Indonesia
yang telah berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan guna mewujudkan keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakikat
pengertian di atas sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..”
b. Pasal 29 UUD 1945.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang memiliki akal, rasa, karsa, dan
cipta. Karena memiliki akal dan sebagainya, maka manusia tinggi martabatnya.
Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama terhadap peraturan yang ada,
memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama, setiap warga Negara dijamin haknya
serta kebebasannya dalam kepercayaan, Negara, dan kemerdekaan menyatakan
pendapat dan mencapai kehidupan yang layak.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha
Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sebagai hamba Tuhan.
Hakikat pengertian tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama,
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu iyalah hak segala bangsa dan pleh sebab
itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan..”. selanjutnya bisa dilihat penjabarannya
secara pokok dalam batang tubuh UUD 1945.
3. Persatuan Indonesia
Persatuan
Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh
Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu
paham kebangsaan Indonesia itu tidak sempit, tetapi menghargai bangsa lain.
Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, serta keturunan.
Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi,”
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Dan
selengkapnya dapat dilihat penjabarannya dalam batang tubuh UUD 1945.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
berarti rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan
keputusan. Sila keempat ini adalah sendi
asas kekeluargaan masyarakat, serta sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan
Indonesia sebagai dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang
berbunyi, “ …maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat…”. Secara pokok dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan
sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan
kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani
dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam memenuhi tuntutan
kehidupan jasmani serta keadilan memenuhi tuntutan kehidupan rohani secara
seimbang (keadilan material dan spiritual). Hakikat keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi, “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia……Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
K.
Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
seolah hilang dari memori bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip,
dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun
kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di
tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan
demokrasi dan kebebasan berpolitik.
Ada
sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah “lenyap” dari kehidupan kita.
Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di
tingkat domestik, regional maupun global. beberapa perubahan yang kita alami
antara lain terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya, di mana
informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek
kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap “manipulasi” informasi dengan segala
dampaknya.
Jadi
perubahan tersebut yang mendorong pergeseran nilai bangsa indonesia.
sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada umumnya, termasuk dalam
corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan
terjadinya perubahan tersebut diperlukan nilai-nilai pancasila agar dapat
dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang
dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam
maupun dari luar.
Nilai-nilai
Pancasila harus menjadi gerakan nasional yang terencana dengan baik sehingga
tidak menjadi slogan politik. Saya yakin meskipun di indonesia berbeda suku,
agama, dan budaya kita bisa berastu dan kita mampu menjadi bangsa yang besar
dan kuat di masa yg akan datang karna berpegang teguh dengan pancasila. Dan
pancasila dijadiakan inspirasi untuk masyarakat dan pemerintahan untuk
menggerakan roda perekonomian,poltik, dan lainnya di indonesia sebagai
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan negara
bukan terjadi secara kebetulan melainkan
melalui suatu perkembangan kuasalitas. Landasan filosofis yang merupakan suatu
esensi kultural religius dari bangsa indonesia sendiri yaitu berketuhanan,
bermanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadialan. Paradigma adalah
suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum yang merupakan
suatu sumber nilai.
Secara
filosofis kedudukan pancasila sebagai paradigma kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek kehidupan kenegaraan
dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Negara
adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu-makhluk sosial yang senantiasa tidak dapat
dilepaskan dengan lingkungan
geografis sebagai ruang tempat bangsa
tersebut hidup . Secara lebih rinci
filsafat pancasila sebagai dasar
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan identitass nasional
indonesia .
Selain
itu filsafat pancasila merupakan dasar
dari negara dan konstitusi ( Undang- undang
dasar negara) indonesia . Pancasila juga merupakan dasar dan basis geopolitik
dan geostrategis indonesia.
Pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi indonesia .
Geostrategi
di artikan sebagai metode untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi , sebagaimna tercantum dalam pembukaan
undang –undang dasar 1945 , melalui proses pembangunan nasional dengan memanfaatkan geopolitik indonesia . dengan
pancasila sebagai dasar nya, maka
pembangunan indonesia akan smemiliki
visi yang jelas dan terarah.
BAB III
KESIMPULAN
1. Secara etimologis istilah filsafat
berasal dari bahasa yunani’’philien ‘’ yang artinya cinta dan shopos’’yang
artinya bijaksana.Jadi secara harfiah filsafat adalah mengandung makna cinta
kebijaksanaan.Hal ini menampakan sesuai dengan sejarah timbul nya ilmu
pengentahuan yang sebelum nya dibawah naungan filsafat.Jadi manusia dalam
kehidupan pasti memilih apa pandangan
dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan
dalam hidup nya,dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan itu lah yang
disebut filsafat
2. Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat
dikelompok kan menjadi 2macam yaitu; filsafat sebagai produk dan filsafat
sebagai sumber.
3. Jika pejuang bangsa Indonesia itu kita
teliti dengan seksama maka unsur – unsur Pancasila merupakan semangat dan jiwa
perjuangan tersebut diantaranya:
a.
Unsur Ketuhanan.
b.
Unsur Kemanusiaan.
c.
Unsur Persatuan.
d.
Unsur Kerakyatan.
e.
Unsur Keadilan.
4. Pelaksanaan Pancasila ada dua macam
yaitu:
a.
Pelaksanaan Obyektif
Pelaksanaan
obyektif adalah pelaksanaan Pancasila di dalam semua peraturan dari yang
tertinggi sampai terendah yaitu Undang - Undang Dasar 1945 dan peraturan
–peraturan hukum yang ada di bawahnya.
b.
Pelaksanaan Subyektif
Pelaksanaan
subyektif adalah pelaksanaan di dalam diri setiap orang Indonesia yaitu
penguasa, warga negara dan setiap orang yang berhubungan dengan Indonesia.
5. Sistem hukum di Indonesia membentuk
tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum
dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.:
a.
Undang-Undang Dasar 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c.
Undang-undang
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.
Peraturan Pemerintah
f.
Keputusan Presiden
g.
Peraturan Daerah.
6. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan
juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan
sebagai berikut:
a.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c.
Peraturan pemerintah
d.
Peraturan presiden
e.
Peraturan daerah.
7. Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikat nya bukan
lah hanya merupakan kesatian yang bersifat formal logis saja namun juga
meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis
dari sila-sila pancasila .
0 komentar:
Post a Comment