08 November 2012

Makalah Filsafat Pancasila

Makalah Fisafat Pancasila :

BAB I
PENDAHULUAN
Kondisi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dewasa ini, serta penyimpangan implementasi Pancasila pada masa Orde Lama dan Orde Baru menimbulkan gerakan reformasi di Indonesia,sehingga terjadilah suatu perubahan yang cukup besar dalam berbagai bidang terutama bidangkenegaraan, hokum, maupun politik. Konsekuensinya mengharuskan kita untuk merevisi ulangatas materi Pendidikan Pancasila terutama pada tingkat Perguruan Tinggi.
Materi makalah ini disusun untuk dijadikan sebagai acuan perkuliahan yang disusun dari upaya mengumpulkan buku-buku refrensi, hasil-hasil seminar dan diskusi ilmiah serta berbagai tulisan di media masa. Buku ini membahas tentang aspek-aspek pancasila serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.Buku ini mengulas seluk-beluk Pancasila dan hal-hal yang berkaitan, misalnya asal-usul,landasan, tujuan, segi-segi tinjauan Pancasila, hakikat nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila sebagaipilihan bangsa, serta memuat susunan dalam satu naskah Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan (hasil amandemen).
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan di Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan pengubahanUndang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama 1999, perubahan kedua 2000, perubahan ketiga2001, dan perubahan keempat 2002.


  
BAB II
PEMBAHASAN
A.        PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat adalah satu bidang ilmu  yang senantiasa ada yang menyertai kehidupan manusia.Didalam kehidupan manusi senantiasa berfilsafat .
Secara etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani’’philien ‘’ yang artinya cinta dan shopos’’yang artinya bijaksana.Jadi secara harfiah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.Hal ini menampakan sesuai dengan sejarah timbul nya ilmu pengentahuan yang sebelum nya dibawah naungan filsafat.Jadi manusia dalam kehidupan pasti memilih  apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam hidup nya,dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan itu lah yang disebut filsafat.
Yang mendasari tokoh filsafat dalam melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar antar ajaran filsafat adalah perbedaan latar belakang tata nilai dan alam kehidupan, cita-cita dan keyakinan. Perbedaan aliran bukan ditentukan oleh tempat dan waktu lahirnya filsafat, melainkan oleh watak isi dan nilai ajarannya.  Suatu ajaran filsafat yang bulat mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas, filsafat hidup, dan tata nilai (etika), termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.
Ada pun Aliran- aliran filsafat, yaitu
1.         Aliran Idealisme , yaitu mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia, karena manusia mempunya akal budi, kesedaran rohani.
2.         Aliran Realisme, yaitu mengajarkan bahwa kehidupan yang tampak seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia, hidup berkembang biak, kemudia tua, akhirnya mati. Aliran ini bertentangan dengan aliran materialisme dan idealisme..
3.         Aliran Idealisme, yaitu mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia, karena manusia mempunya akal budi, kesedaran rohani.
Pilihan manusia atau bangsa menentukan tujuan hidupnya ini dalam rangka untuk mencapai kebahagian dalam kehidupannya.Jikalau ditinjau dari lingkup pembahasan nya, maka filsafat meliputi banyak bidang bahasan antara lain:
1.Tentang manusia.                 5. Logika
2. Masyarakat.                         6. Agama
3. Alam                                   7. Estetika
4. Etika
Oleh karna itu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul dan berkembang juga ilmu filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu tertentu misal nya:
1.         Filsafat sosial
2.         Filsafat hukum
3.         Filsafat politik
4.         Filsafat bahasa
5.         Filsafat ilmu pengetahuan
6.         Filsafat lingkungan
7.         Filsafat agama,dll
Keseluruhan arti filsafat  yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompok kan menjadi 2macam yaitu:
•           Filsafat sebagai produk
Filsafat sebagai suatu jenis problema yang di hadapi manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat, pada umum nya proses  pemecahan persoalan filsafat ini  diselesai kan dengan kegiatan berfilsafat,dalam artian filsafat sebagai proses yang dinamis.
•           Filsafat sebagai suatu proses
Filsat di artikan sebagai bentuk suatu aktifitas berfilsafat.dalam pemecahan suatu permasalahan  dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahan nya.suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
Berdasarkan sejarah kelahirannya filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal, soal manusia filsafat yang membicarakannya, demikian pula soal masyarakat, soal ekonomi, soal negara, soal kesehatan dan sebagainya.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
•       Socrates (469-399 s.M.)
            Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu  dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif

•       Plato (472 – 347 s. M.)
                 Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan  tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.   
B.PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU  SISTEM
Pancasila yang terdiri dari lima sila  pada hakekat nya merupakan sistem filsafat.
Pengertian sistem  adalah
•           Suatu kesatuan bagian –bagian.
•           Bagian –bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
•           Saling berhubungan dan ketergantungan
•           Saling bekerja sama untuk satu tujuan
•           Terjadi dalam suatu lingkungan yang komplek
Filsafat negara pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal, konsekuensi setiap sila tidak dapat berdiri sndiri  terpisah dari sila yang lain.sila –sila pancasila merupakan sistem filsasat pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan organis.antara sila –sila itu saling berhubunan ,saling berkaitan bahkan saling mengkualifikasi.sila yang satu senantiasa di kualifikasi oleh sila-sila lainnya. Secara demikian ini maka pancasila pada hakikatnya  merupakan sistem,  dalam pengertian bahwa bagian-bagian,sila-silanya saling berhubungan  secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Kenyataan  objektif, yaitu bahwa kenyataan itu pada pancasila sendiri.sehinga pancasila sebagai suatu ssistem filsafat bersifat  khas dan berbeda dengan sistem –sistem filsafat lain nya misal nya liberalisme ,materialisme, komunisme dan filsafat lain nya.
Jika pejuang bangsa Indonesia itu kita teliti dengan seksama maka unsur – unsur Pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut diantaranya:
a. Unsur Ketuhanan.
Pada hakikatnya penjajahan bertentangan dengan ajaran tuhan. Karena penjaahan tidak mengenal cinta kash dan sayang sebagai mana di ajarkan oleh tuhan. Oleh karena itu perlawanan terhadap kolonialisme ada yang di dorong oleh keyakinan melaksanakan tugas – tugas agama


b. Unsur Kemanusiaan.
Penjajahan tidak mengenal peri kemanusiaan. Penjajahan pada hakikatnya adalah hendak menemukan kembali nilai – nilai kemanusiaan yang telah di hancurkan oleh penjajah
c. Unsur Persatuan.
Di dalam kenyataan memang bangsa Indonesia I pecah- pecah oleh penjajah. Meskipun demikian bangsa Indonesia menyadari bahwa perpecahan akan mengakibatkan keruntuhan sebagaimana semboyan yang berbunyi bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Oleh karena itu bagaimanpun juga persatuan sebagai senjata ampuh tidak hancur sama sekali
d. Unsur Kerakyatan.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesua denga peri peri keadilan penjajahan bertentangan dengan kemerdekaan dan kebebasan
e. Unsur Keadilan.
Iatas sudah di sebutkan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Hal ini terbukti pada pengalaman bangsa Indonesia yang selama I jaah tidak pernah di perlakukan adil. Apalagi untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya sangat di persukar
Pancasila yang unsur – unsurnya di gali dari bangsa Indonesia sendiri kemudian di terima bulat oleh bangsa Indonesia menjadi Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia harus di laksanakan.
Pelaksanaan Pancasila ada dua macam yaitu:
a. Pelaksanaan Obyektif
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan Pancasila di dalam semua peraturan dari yang tertinggi sampai terendah yaitu Undang - Undang Dasar 1945 dan peraturan –peraturan hukum yang ada di bawahnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan serta segala tertib hokum di Indonesia harus di dasarkan atas Pancasila
b. Pelaksanaan Subyektif
Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan di dalam diri setiap orang Indonesia yaitu penguasa, warga negara dan setiap orang yang berhubungan dengan Indonesia




C. PANCASILA  Sebagai  Sumber  Nilai
a.  Pengertian nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai  ideologi terbuka.  Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam hehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
Nilai istrumental  harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
b. Ciri-ciri nilai
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.



c. Macam-macam nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton
sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi:
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, Will) manusia.
Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

d. Pancasila sebagai sumber nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.



e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hokum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 945 Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.

b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, danefektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negative terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.

a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Kesatuan Sila- sila Pancasila
Pancasila yang terdiri atas 5 sila pada hakikatnya merupakan suatu system filsafat. Pengertian system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling berkerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. System lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1.Suatu kesatuan bagian-bagian
2.Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4.Keseluruhanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu ( tujuan system)
5.Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (shore dan Voich, 1974)
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri. Fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1.Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang bersifat Organis
2.Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk Piramidal
3.Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling Mengkualifikasi.
4.Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu system filsafat.
Susunan pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
Susunan pancalisa adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal. Pengertian matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila dari pancasila dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal sifat-sifat nya (kwalitas).
Dalam susunan hierarkhi dan piramidal ini, maka ketuhanan yang maya esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial. Secara ontologis kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut: bahwa hakikat adanya tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, tuhan sebagai causa prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya tuhan (sila pertama).
Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lambang kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia( sila kedua).  Maka negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu(sila ketiga). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Maka rakyat ada hakikatnya merupakan unsur negara di samping wilayah dan pemerintah.
 Rakyat adalah sebagai totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu (sila keempat). Keadilan pada hakikatnaya merupakan tujuan suatu keadian dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial ( sila kelima).
Kesatuan sila-sila  pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi Sila-sila pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal tadi. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkhis tersebut di atas:
1)         Sila pertama : ketuhanan yang maha esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan indonesian, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan , yang berkeadialan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .
2)         Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan bearadab adalah kemanusiaan yang berketuhanan yang maha esa, yang berpersatuan indonesia , yang berkerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan ,yang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia .
3)         Sila ketiga : persatuan indonesia adalah persatuan yang berketuhanan yang  maha esa ,berkemanusia yang adil  dan beradab ,yang berkerakyatan yangdi  pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan ,yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
4)         Sila keempat :kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan,adalah kerakyatan yang berketuhanan yang maha esa,berkemanusian yang adil dan beradab,yang berpersatuan indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
5)         Sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia adalah keadilan yang berketuhanan yang maha esa,berkemanusian yang adil dan beradab,yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

E.KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Kesatuan  sila-sila pancasila pada hakikat nya bukan lah hanya merupakan kesatian yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila . Kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierkis dan mempunyai bentuk firamidal, digunakan untuk menggambar kan hubungan hierkis
1)         DASAR ONTOLOGIS SILA-SILA PANCASILA.
Pancasila atau secara filosofi merupakan dasar ontologis sila-sila pancasila.dasar ontologis pancasila pada hakikat nya adalah ,manusia,yang memiliki hakikat mutlak monopluralis,oleh karna itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia. Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak ,yaitu terdiri atas susunan kodrat ,raga dan jiwa jasmani dan rohani,sifat kodrat manusia adalah sebagai mahluk  individu dan mahluk sosial,serta kedudukan kodrat manusia sebagai mahluk pribadi berdiri sendiri  dan mahluk tuhan yang maha esa
2)         DASAR EPISTEMOLOGIS SILA-SILA PANCASILA
Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukung nya yaitu 
o          logos yaitu rasionalitas atau penalaran nya
o          pathos yaitu penghayatan,
o          ethos yaitu kesusilaan .
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu pertama tentang sumber pengetahuan manusia , kedua tentang teori pengetehuan manusia , ketiga tentang watak pengetahuan manusia . dengan lain perkataan bahwa bangsa indonesia adalah sebagai kausa materialis pancasila. Sumber pengetahuan pancasila adalah bngsaindonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius, maka diantara bangsa indonesia sebagai pendukung sila-sila pancasila dengan pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi. Isi arti pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila pancasila.
3)         DASAR AKSIOLOGIS SILA-SILA PANCASILA
Dalam hubungan ini manusia memiliki orientasi nilai yang berbeda tergantung pada pandangan hidup dan filsafat hidup masing-masing.
F. Pancasilan sebagai Nilai dasar fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Secara harfiah nilai dapat diartikan sebagai sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
G. Nilai-nilai Fundamental Yang Terkandung di dalam Pancasila
Pancasila yang ditetapkan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandangan hidup dan dan dasar negara. Nilai-nilai Pancasila secara bertahap harus benar-benar diwujudkan dalam perilaku kehidupan negara dan masyarakat.
Di dalam tatanan nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
a. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
b. Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumental, meskipun lebih rendah daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena nilai ini mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai dengan zaman. Nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.
c. Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Hubungan ketiga nilai tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut: nilai dasar yang merupakan nilai objektif, positif, intrinsik, dan transenden itu dikonkretkan menjadi nilai instrumental. Selanjutnya nilai instrumental diimplementasikan lebih lanjut dalam wujud yang lebih konkret dan menjadi nilai praksis. Dengan demikian, nilai instrumental dapat dikatakan sebagai dasar perwujudan suatu praksis.
Dalam kehidupan bangsa yang mengacu kepada Pancasila ada beberapa nilai fundamental yang terkandung di dalamnya seperti; nilai ideal, nilai material, nilai spiritual, nilai pragmatis, nilai positif, nilai logis, nilai etis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau keagamaan. Apabila dari nilai-nilai tersebut dijabarkan ke dalam rumusan yang terkandung dalam Pancasila, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai-nilai religius antara lain:
a) Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Sempurna, yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sifat suci lain sebagainya.
b) Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahNya dan menjauhi segala larangan-Nya
c) Nilai Sila I ini juga meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V
2. Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia
b) Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia
c) Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
d) Nilai sila II meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V.
3. Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa antara lain:
a) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
b) Persatuan Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c) Pengakuan terhadap ke-“Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah pembinaan kesatuan bangsa
d) Nilai sila III meliputi dan menjiwai sila IV dan V.

4. Dalam Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/keadilan terkandung nilai kerakyatan antara lain:
a) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat
b) Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat
c) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
d) Musyawarah dan mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
e) Nilai sila IV meliputi dan menjiwai sila V
5. Dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial antara lain:
a) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia
b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional
c) Cita-cita masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain
e) Cinta akan kemajuan dan pembangunan
f) Nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila I,II,III dan IV.

H. Pancasila Sebagai Filsafat Nilai Fundamental dan Terbuka Menjawab Persoalan Hidup Berbangsa dan Bernegara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini kita menemukan banyak sekali persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Persoalan yang ada datang dalam berbagai bentuk dan ragamnya, mulai dari persoalan sosial, ekonomi, budaya dan bahkan persoalan hankam. Dalam kehidupan sosial, diantara sesama rakyat Indonesia dapat terlihat dengan jelas terkait adanya kemerosotan moral, di mana korupsi yang seharusnya menjadi hal yang sangat tabu bagi pelakunya, berubah menjadi semacam gaya hidup dikalangan masyarakat, mulai dari pejabat kelas atas hingga lingkungan RT sekalipun.
Dalam persoalan ekonomi dapat kita jumpai masih banyak diantara penduduk Republik ini yang hidup berada di bawah garis kemiskinan dan cenderung tidak diperhatikan oleh pemerintah. Dalam persoalan budaya juga terlihat jelas ketika banyak hasil budaya bangsa Indonesia yang seharusnya menjadi hak milik bangsa ini diklaim oleh bangsa lain sehingga membuat Indonesia seakan-akan kehilangan muka di hadapan dunia internasional. Dalam persoalan keamanan, akhir-akhir ini bangsa Indonesia seakan-akan dihantui oleh aksi-aksi terorisme yang hampir ada di mana-mana. Faham radikal yang dianut oleh kelompok-kelompok tertentu menyebabkan gangguan keamanan yang serius bagi negara ini dan bisa berdampak buruk bagi citra bangsa Indonesia sendiri dalam pandangan dunia internasional.
Dari setiap permasalahan yang telah diungkapkan di atas, sesungguhnya bukanlah merupakan bukti bahwa ideologi Pancasila itu gagal ataupun Pancasila itu sudah tidak relevan lagi. Ada banyak bukti yang dapat menggugurkan pernyataan-pernyataan yang sifatnya negatif terhadap Pancasila tersebut misalnya saja, selain sebagai nilai fundamental bagi pelaksanaan kehidupan bernegara, Pancasila juga merupakan ideologi yang terbuka.
Pancasila sebagai Ideologi yang terbuka dengan artian bahwa Pancasila mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa harus ada pengubahan nilai dasarnya (nilai Fundamental). Pancasila sebagai sumber filsafat nilai yang fundamental dan terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Berkaca kepada kalimat yang mengatakan bahwa pengegembangan Pancasila harus memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia memiliki arti bahwa dalam usaha menciptakan keselarasan antara Pancasila dan kondisi masa kini haruslah dilakukan dengan sangat hati-hati, agar pengembangan yang dilakukan tidak melenceng dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri.
Dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih banyak berupa persoalan-persoalan yang pelik dalam berbagai sendi kehidupan, masyarakat Indonesia harus memahami bahwa untuk menghadapi polemik tersebut sesungguhnya Pancasila telah memberikan orientasi ke depan yang mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai  yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai  suatu dasar  filsafat  maka sila-sila  pancasila merupakan suatu kesatuan  yang bulat.  Pemikiran filsafat  kenegaraan bertolak  dari suatu  pandangan bahwa negara adalah merupakan  suatu   persekutuan hidup manusia  atau organisasi  kemasyarakatan  dalam hidup manusia  ( legal society)atau masyarakat hukum.
 Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa(hakikat sila pertama).
 Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga).
Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama(hakikat sila keempat).
 Untuk mewujutkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya(hakikat sila kelima).
Selain itu dalam pancasila yang merupakan nilai-nilai kerokhanian itu di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebeneran (kenyataan). Estetis , etis maupuan nilai religius. Hal ini dapat dibuktikan pada nilai-nilai pancasila yang tersusun secara hierarkhis piramidalyang bulat dan utuh.
Selain itu secara kuasalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila.
 Artinya tinjauan suatu negara menggunakan perinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat di jelaskan sebagai berikut:
1.         Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2.         Inti nilai-nilai pancasial akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.         Pancasila yang  terkandung dalam pembukaan UUD 1945, mrnurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang funda mental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu,  dalam hierarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu di ubah maka sama halnya dengan pembubaran negara proklamasi 1945. Hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, di perkuat Tap. No. V/MPR/1973.DAN. Tap. No. IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat di jelaskan sebagai berikut:
1)         Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasiln refleksi filosofi bangsa indonesia.
2)         Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat(pandangan hidup) bangsa indonesia sehingga merupakan jadi diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat , bernegara dan berbangsa.
3)         Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung  ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu: nilai kebenaran, keadialan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa .
2. Nilai-niali pancasila sebagai dasar filsafat negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara indonesia. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.  Hal ini merupakan panjabaran sila ketiga
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiaban kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadialn sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila ke lima.
Pokok pikiran ketiga menyatakn bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan kemusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat.  Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.

Pokok pikiran keempat  menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhana yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap. Hal ini mengandung arti bahwa negara indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal ini dapat di simpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila.

I. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berati”gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita” dan “logos” yang berarti “ilmu”. Kata “idea” berasal dari kata bahasa yunani “eidos” yang artinya” bentuk”. Kata “idein” yang artinya “melihat” .
 Maka secara harafiah ,ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari idea disamakan artinya dengan cita-cita . Cita-cita yang dimaksudkan adalah ciat-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandaman atau faham. Memang pada hakikatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan.
Pancasila diangkat dari adat istiadat , nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi(bahan) pancasila tidak lain di angkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri.
J . Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistematik dangan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
 Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila sebagai berikut:
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber  pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara kesatuan Indonesia yang telah berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan:
a.       Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..”
b.      Pasal 29 UUD 1945.
2.       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang memiliki akal, rasa, karsa, dan cipta. Karena memiliki akal dan sebagainya, maka manusia tinggi martabatnya. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama terhadap peraturan yang ada, memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama, setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya dalam kepercayaan, Negara, dan kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah makhluk pribadi anggota masyarakat dan sebagai hamba Tuhan. Hakikat pengertian tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu iyalah hak segala bangsa dan pleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan..”. selanjutnya bisa dilihat penjabarannya secara pokok dalam batang tubuh UUD 1945.
3.       Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu paham kebangsaan Indonesia itu tidak sempit, tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, serta keturunan. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi,” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Dan selengkapnya dapat dilihat penjabarannya dalam batang tubuh UUD 1945.
4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan.  Sila keempat ini adalah sendi asas kekeluargaan masyarakat, serta sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagai dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “ …maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…”. Secara pokok dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam memenuhi tuntutan kehidupan jasmani serta keadilan memenuhi tuntutan kehidupan rohani secara seimbang (keadilan material dan spiritual). Hakikat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia……Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
K. Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila seolah hilang dari memori bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik.
Ada sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah “lenyap” dari kehidupan kita. Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. beberapa perubahan yang kita alami antara lain terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap “manipulasi” informasi dengan segala dampaknya.
Jadi perubahan tersebut yang mendorong pergeseran nilai bangsa indonesia. sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada umumnya, termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan nilai-nilai pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar.
Nilai-nilai Pancasila harus menjadi gerakan nasional yang terencana dengan baik sehingga tidak menjadi slogan politik. Saya yakin meskipun di indonesia berbeda suku, agama, dan budaya kita bisa berastu dan kita mampu menjadi bangsa yang besar dan kuat di masa yg akan datang karna berpegang teguh dengan pancasila. Dan pancasila dijadiakan inspirasi untuk masyarakat dan pemerintahan untuk menggerakan roda perekonomian,poltik, dan lainnya di indonesia sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan negara bukan terjadi secara kebetulan  melainkan melalui suatu perkembangan kuasalitas. Landasan filosofis yang merupakan suatu esensi kultural religius dari bangsa indonesia sendiri yaitu berketuhanan, bermanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadialan. Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai.
Secara filosofis kedudukan pancasila sebagai paradigma kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Negara adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu-makhluk sosial  yang senantiasa  tidak dapat  dilepaskan dengan  lingkungan geografis  sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup . Secara lebih rinci  filsafat pancasila sebagai dasar  kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan identitass nasional indonesia .
Selain itu filsafat pancasila merupakan  dasar dari  negara dan konstitusi ( Undang- undang dasar negara) indonesia . Pancasila juga merupakan dasar dan basis geopolitik dan geostrategis indonesia.  Pancasila  merupakan  dasar filosofi geostrategi indonesia .           
Geostrategi di artikan sebagai metode untuk  mewujudkan cita-cita proklamasi , sebagaimna tercantum dalam pembukaan undang –undang dasar 1945 , melalui proses pembangunan nasional dengan  memanfaatkan geopolitik indonesia . dengan pancasila sebagai dasar nya,  maka pembangunan indonesia  akan smemiliki visi yang jelas dan terarah. 

            


BAB III
KESIMPULAN

1.         Secara etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani’’philien ‘’ yang artinya cinta dan shopos’’yang artinya bijaksana.Jadi secara harfiah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.Hal ini menampakan sesuai dengan sejarah timbul nya ilmu pengentahuan yang sebelum nya dibawah naungan filsafat.Jadi manusia dalam kehidupan pasti memilih  apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam hidup nya,dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan itu lah yang disebut filsafat
2.         Keseluruhan arti filsafat  yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompok kan menjadi 2macam yaitu; filsafat sebagai produk dan filsafat sebagai sumber.
3.         Jika pejuang bangsa Indonesia itu kita teliti dengan seksama maka unsur – unsur Pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut diantaranya:
a. Unsur Ketuhanan.
b. Unsur Kemanusiaan.
c. Unsur Persatuan.
d. Unsur Kerakyatan.
e. Unsur Keadilan.
4.         Pelaksanaan Pancasila ada dua macam yaitu:
a. Pelaksanaan Obyektif
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan Pancasila di dalam semua peraturan dari yang tertinggi sampai terendah yaitu Undang - Undang Dasar 1945 dan peraturan –peraturan hukum yang ada di bawahnya.
b. Pelaksanaan Subyektif
Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan di dalam diri setiap orang Indonesia yaitu penguasa, warga negara dan setiap orang yang berhubungan dengan Indonesia.
5.         Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.:
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah.
6.         Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
7.         Kesatuan  sila-sila pancasila pada hakikat nya bukan lah hanya merupakan kesatian yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila .

0 komentar:

Post a Comment

 

Blogroll

Selamat Datang

Memberi motivasi lebih sulit dari pada memunculkannya, dan akan lebih sulit lagi memotivasi diri sendiri dari pada memotivasi orang lain. Munculkan motivasi dalam diri selama darah masih mengalir, jantung masih berdetak. Salam manis...

|-ShiJitSuKi-| Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template